Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBB

Dia bandingkan data sebelum dan sesudah PSBB berlangsung

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak 14 September 2020, ada perlambatan peningkatan kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta.

"Penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

1. Kasus positif bertambah karena jumlah tes meningkat

Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBBSeorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap membawa sample tes usap (swab test) COVID-19 milik warga (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anies menjelaskan bahwa jumlah kasus positif bertambah sedikit lebih banyak dari sebelumnya, seiring dengan peningkatan jumlah tes. Namun, jumlah kasus sembuh juga meningkat pesat.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?

2. Penurunan angka ini dipengaruhi oleh pergerakan penduduk

Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBBFoto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia juga mengatakan bahwa pada awal September, nilai Rt atau reproduksi virus di Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.

Menurut dia, ini juga dipengaruhi oleh pergerakan penduduk yang bisa menurunkan tingkat penularan virus.

"Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah saja. Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," kata dia.

3. Jika tak ada PSBB, kasus aktif di Jakarta diperdiksi mencapai 20.000 per hari

Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBBIlustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun)

Walau sudah menunjukkan tanda awal pelambatan, Anies menjelaskan bahwa peningkatan kasus masih terus perlu ditekan.

Menurut dia, tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November.

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Anies mengambil keputusan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB karena pada periode 30 Agustus hingga 11 September 2020 terjadi peningkatan kasus positif dan kasus aktif secara pesat di DKI Jakarta.

Kala itu, kasus aktif bertambah hingga 3.864 kasus atau sebesar 49 persen. Keputusan pengetatan PSBB tersebut dilakukan untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.

4. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Anies: Penambahan Kasus Corona di DKI Berkurang 12 Persen Setelah PSBBIlustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Yang terbaru, Anies akhirnya memperpanjang PSBB di Jakarta, di mana hal ini telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa perpanjangan pembatasan selama 14 hari ke depan jika kasus belum menurun secara signifikan. 

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub seperti dikutip IDN Times, Kamis (24/9/2020).

PSBB di Jakarta sendiri diperpanjang otomatis hingga 11 Oktober 2020. Hal ini dilakukan lantaran masih ada potensi kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (23/9/2020).

Baca Juga: [BREAKING] PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya