Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

Anies siap laksanakan putusan untuk perbaiki kualitas udara

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan 32 warga Jakarta, Jawa Barat dan Banten tentang kualitas udara. Ia mengatakan Ibu kota sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanggulangan pencemaran udara.

"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dala keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Anies menjelaskan salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun. Angkutan umum pun harus lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.

"Dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," ujarnya.

Diketahui, dalam vonis PN Jakarta Pusat, dinyatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran udara.

1. Anies jabarkan hasil FGD terkait proses persidangan

Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi UdaraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, terkait dengan persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. Pemprov DKI Jakarta juga telah menginisiasi satu focus group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah:

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;
• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;
• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian  Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;
• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;
• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam;
• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);
• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;
• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Baca Juga: Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum pada Kasus Pencemaran Udara

2. Dinas Lingkungan Hidup DKI susun kajian

Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi UdaraJakarta sepi (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Kajian disesuaikan dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.

Hal tersebut adalah sebuah grand design pengendalian kualitas udara, dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan.

"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi dan inisiatif untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," kata Anies.

3. Udara bersih adalah hak dasar bagi siapa pun

Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi Udara(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anies memberikan apresiasi warga menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dia mengatakan Jakarta punya visi untuk menyediakan udara yang bersih yang menjadi hak dasar bagi siapa pun.

Ia menjelaskan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara. Selain itu, Pemprov DKI mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan. Kebijakan tersebut memerlukan sinergitas antarberbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya