Anies: Revitalisasi Monas Selesai Pertengahan Februari

Revitalisasi Monas tetap dilanjutkan

Jakarta, IDN Times -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi masalah revitalisasi Monas yang dihentikan beberapa waktu lalu karena tersandung masalah izin.

Anies mengatakan revitalisasi di kawasan Monas akan terus berjalan dan direncanakan akan rampung pada pertengahan Februari 2020.

"Ketua komisi pengarah menginginkan itu (rampung) sesuai target waktunya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2)

1. Anies mengklaim revitalisasi Monas telah sesuai dengan Keppres

Anies: Revitalisasi Monas Selesai Pertengahan Februari(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies mengatakan program revitalisasi Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomo 25 Tahun 1995. Rancangan revitalisasi ini dinilai Anies telah sesuai keputusan tersebut.

"Jadi kemarin di dalam komisi pengarah yang dibicarakan panjang adalah mengenai rancangan untuk revitalisasi Monas dan itu kemudian kesimpulannya bahwa ini sejalan dengan Keppres," kata Anies.

2. Komisi Pengarah memberikan apresiasi soal revitalisasi Monas

Anies: Revitalisasi Monas Selesai Pertengahan FebruariIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies juga menjelaskan bahwa Komisi Pengarah, dalam hal ini adalah Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku anggota memberi apresiasi.

"Malah Komisi Pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Monas," ujar Anies.

Nantinya kata Anies, Lapangan parkir IRTI dan Lenggang Jakarta akan menjadi RTH. Dalam pertemuan dengan Kemensegneg, Anies mengatakan pembahasan yang lebih banyak dibicarakan adalah isu soal revitalisasi Monas.

3. Aturan penambahan RTH di kawasan Monas

Anies: Revitalisasi Monas Selesai Pertengahan FebruariProses Revitalisasi kawasan Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Memang, dalam Keppres 25/1995 Ruang Terbuka Hijau Monas (RTH) diatur sebesar 53 persen dan bertambah menjadi 56 persen dalam Keputusan Gubernur (Kebgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.Lalu, kembali bertambah jadi 64 persen berdasarkan konsep pemenang sayembara untuk revitalisasi Monas.

Baca Juga: Setneg Larang Anies Gelar Formula E di Dalam Monas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya