Anies Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon di Jakarta Hingga 2022

DKI berkomitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memiliki komitmen untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di tahun 2030.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan bahwa sejak 2019, DKI sudah menargetkan penambahan 200 ribu pohon di Ibu Kota.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres, yang mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

1. Saat ini ada 23 ribu pohon dan 47 ribu manggove sudah ditanam

Anies Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon di Jakarta Hingga 2022Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Suzi menjelaskan pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga, serta masih banyak manfaat lainnya.

Hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

Baca Juga: Pidato 2 Menit Anies Baswedan Berhasil Hipnotis Sekjen PBB

2. Data pohon dari sistem informasi berisi izin hingga penebangan

Anies Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon di Jakarta Hingga 2022ilustrasi penanaman mangrove (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Dia juga mengatakan bahwa Pergub No. 24/2021 ini diklaim sudah disusun dan akan dilaksanakan dengan skema kolaboratif. Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.

Penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial juga bisa membuat masyarakat mendapat kepastian terkait keberadaan dan manfaat pohon.

Serta memberi kepastian hukum penyelenggaraan perizinan pohon dan jaminan bagi korban pohon tumbang sekaligus kepastian terkait pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.

3. Anies terbitkan Ingub soal pengendalian dampak bencana iklim

Anies Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon di Jakarta Hingga 2022Ilustrasi Suasana Hujan (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Sebelumnya memang Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim. Ingub berisi tentang enam aksi mitigasi perubahan iklim, yaitu:

1. Pengurangan emisi karbon pada sektor konstruksi: penerapan bangunan gedung hijau dan efisiensi penggunaan energi pada bangunan gedung.
2. Penggunaan lampu hemat energi pada ruas jalan arteri, ruas jalan permukiman dan penggunaan PLTS rooftop.
3. Pengurangan emisi karbon dari sumber bergerak: peralihan ke moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi.
4. Pengurangan emisi karbon dari sektor pengolahan limbah cair dan padat: pengurangan produksi sampah dari sumbernya.
5. Pengurangan emisi karbon: penyediaan RTH dan penanaman tanaman yang mampu menyerap emisi karbon lebih optimal.
6. Pengurangan emisi karbon dari sumber tidak bergerak atau sektor industry: mengkaji penerapan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Serta ada lima aksi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana iklim di Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Aksi dan edukasi tanggap bencana perubahan iklim.
2. Optimalisasi pemanfaatan dan pemanenan air hujan dan penanganan banjir terintegrasi.
3. Penguatan sistem ketahanan pangan.
4. Perlindungan kawasan pesisir dan Kep. Seribu.
5. “Social protection” untuk masyarakat rentan melalui peningkatan kapasitas, mendorong UMKM, meningkatkan layanan kesehatan dan menyediakan kemudahan akses menuju fasilitas publik.

Baca Juga: Anies Perpanjang PPKM Hingga 3 Mei: Kemenangan Depan Mata

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya