Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!

Cek aturan sebelum lakukan perjalanan non-mudik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepgub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021. Di dalamnya, termaktub sejumlah aturan mengenai penerbitan SIKM di DKI Jakarta.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Kepgub tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (5/5/2021).

1. Wajib tes COVID-19 sebelum perjalanan non-mudik

Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!IDN Times/Candra Irawan

Baca Juga: DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini

Dalam Kepgub tersebut tertuang penjelasan SIKM Jakarta bisa diterbitkan dua hari sejak persyaratan lengkap. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Pemegang SIKM juga harus membawa hasil tes COVID-19 negatif, baik dengan metode PCR, antigen atau GeNose. Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum perjalanan non-mudik.

2. Lima kategori masyarakat yang bisa membuat SIKM

Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam Kepgub ini, Anies mengatur SIKM Jakarta hanya diberikan kepada lima kategori masyarakat dengan kepentingan tidak mudik.

Lima kategori itu adalah kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, pendamping ibu hamil satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

3. Biaya SIKM dibebankan kepada APBD

Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Anies menjabarkan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya