Anies Terbitkan Pergub Rendah Karbon di Jakarta Atasi Perubahan Iklim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Pergub itu merupakan aturan tingkat daerah yang memuat aksi mengatasi perubahan iklim.
Aksi tersebut mengintegrasikan antara mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta. Anies pun mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
1. RPPKD disebut sebagai rasa ambisi DKI
Anies menjelaskan RPRKD ini adalah perwujudan komitmen ambisius DKI terkait pengurangan emisi karbon. Di sisi lain, kata dia, juga merupakan kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Dia mengklaim akan Jakarta berinovasi secara menyeluruh, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang.
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060
2. Anies targetkan Jakarta nol emisi gas rumah kaca pada 2050
Editor’s picks
Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi. Dia mengatakan komitmennya adalah ingin mewujudkan Jakarta menjadi kota ketahanan iklim.
"Kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung, sebesar 50 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050,” ujarnya.
3. Jakarta berkomitmen tingkatkan kemampuan adaptasi masyarakat hadapi bencana
Anies mengungkapkan secara pararel Jakarta berkomitmen meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim. Dengan tolok ukur, ia menjelaskan, mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.
RPRKD disebut telah sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI