Anies Ternyata Wajib Bayar Commitment Fee Formula E hingga 5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar surat laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 15 Agustus 2021. Dalam surat itu dijelaskan DKI masih harus membayarkan commitment fee selama lima tahun berturut-turut. Dijabarkan pula nominalnya yang terus bertambah tiap tahun.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," tulis surat yang dikutip pada Senin (13/9/2021).
IDN Times telah mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Seperti apa isi lengkap surat terkait kewajiban bayar commitment fee tersebut?
1. Rincian commitment fee yang bertambah tiap tahunnya
Rincian pembayaran commitment fee Formula E adalah sebagai berikut:
- Sesi 2019/2020 20 juta poundsterling
- sesi 2020/2021 22 juta poundsterling
- sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling
- sesi 2022/2023 26,6 juta poundsterling
- sesi 2023/2024 29,2 juta poundsterling
Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa selain membayar commitment fee, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta wajib membayar asuransi sebesar 35 juta euro untuk FEO, FIA, Tim peserta dan pembalap peserta, hingga seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA dan tim terkait.
Baca Juga: Fraksi PDIP Kekeh Tolak Formula E karena Rakyat DKI Sedang Menderita
2. Jangka waktu penganggaran kegiatan tak lampaui masa jabatan Gubernur
Terkait dengan wajib bayar lima tahun, dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Untuk diketahui, masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022 dan Anies wajib membayar commitment fee sebelum masa jabatannya selesai.
3. Jika dilanggar akan digugat
Dengan ditandatanganinya perikatan MoU ini, dalam surat tersebut juga dijelaskan Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran seusai yang diperjanjikan.
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanpretasi yang dapat digugat di Arbirtase Internasioal di Singapura," bunyi surat itu.
Baca Juga: Guyon Anies Baswedan Usai Jatuh di Got