Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Jumat Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.
Anita harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
"Berkaitan dengan kasus pidana umumnya, bahwa saudari ADK yang sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir dan kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
1. Jika tidak hadir, Anita bisa dijemput secara paksa
Dia mengatakan jika memang Anita mangkir lagi di panggilan kedua ini, pihaknya akan melakukan rencana lain untuk memboyongnya ke Bareskrim Polri.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo.
Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra
2. Anita berjanji akan datang Jumat ini
Dengan adanya surat pemanggilan kedua ini, Argo berharap agar Anita bisa memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Selain itu, Anita juga sudah mengatakan bakal hadir di pemanggilan kedua ini.
"Kita berharap karena juga yang bersangkutan berkirim surat ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," kata Argo.
3. Anita sempat dilarang ke luar negeri sebelum jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus surat jalan 'sakti' dan surat keterangan sehat COVID-19 yang dikeluarkan Polri pada Joko Tjandra akhirnya berbuntut panjang hingga menjerat pengacara Joko sendiri yakni Anita Kolopaking.
Anita juga sempat dilarang untuk keluar negeri sebelum ditetapkan jadi tersangka. Dua surat itu dikeluarkan atas arahan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?