Anji dan Profesor Hadi Dilaporkan ke Polisi, Bisa Dijerat UU ITE?

Video itu dianggap menyesatkan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Cyber Indonesia melaporkan musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya terkait video di channel Youtube akun @duniamanji yang berjudul, "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)". Keduanya dilaporkan karena dianggap menyebarkan konten bohong.

"Dua-duanya dilaporkan, pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Bikin Resah, YouTube Turunkan Video Anji soal Obat COVID-19!

1. Konten Anji dianggap menimbulkan polemik

Anji dan Profesor Hadi Dilaporkan ke Polisi, Bisa Dijerat UU ITE?instagram.com/duniamanji

Dia mengatakan, video yang diunggah Anji tersebut menimbulkan berbagai polemik. Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu menurut Muannas, sudah banyak ditentang oleh akademisi, ilmuan, kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan, influencer, dan bahkan masyarakat luas.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, ya memang ramai menimbulkan polemik dari berbagai kalangan, nah itu yang saya kira Prof Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 tentang larangan berita bohong," kata dia.

2. Anji sebagai pengunggah bisa dijerat UU ITE

Anji dan Profesor Hadi Dilaporkan ke Polisi, Bisa Dijerat UU ITE?Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Sebagai pengunggah, kata Muannas, Anji dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena berkaitan dengan pembahasan obat herbal yang sempat disinggung dalam video tersebut.

"Makanya itu yang harus didalami, karena itu kemudian dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantah bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu," ujar dia.

3. Membawa barang bukti berupa transkrip percakapan Anji dan Profesor Hadi

Anji dan Profesor Hadi Dilaporkan ke Polisi, Bisa Dijerat UU ITE?instagram.com/duniamanji

Muannas mengatakan, ada hal-hal yang harus diluruskan sehingga membuat laporan polisi tersebut. Dia khawatir, konten yang disajikan Anji akan salah ditanggapi oleh masyarakat dan malah menimbulkan ketidakdisiplinan pada protokol COVID-19.

Kepada polisi, Muannas membawa barang bukti berupa transkip percakapan interview, tangkapan layar, dan satu buah flashdisk yang berisi link URL video itu.

Baca Juga: Dianggap Menyesatkan, Video Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya