Anji Penuhi Panggilan Polisi, Siap Klarifikasi Soal Video Viralnya

Anji dan Hadi diperiksa terpisah

Jakarta,IDN Times - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pagi ini.

Saat ini Anji sedang menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong di akun YouTube-nya saat mewawancarai Hadi Pranoto dengan video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!".

"(Anji) sudah datang, lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/8/2020).

1. Diperiksa terpisah dengan Hadi Pranoto

Anji Penuhi Panggilan Polisi, Siap Klarifikasi Soal Video ViralnyaPeneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Anji memang menjalani pemeriksaan terpisah dengan Hadi Pranoto. Polisi memeriksa Anji terlebih dahulu karena dia adalah orang yang mewawancarai Hadi dalam akun YouTube Dunia Manji miliknya.

"Agendanya demikian. Klarifikasi," kata Yusri.

Baca Juga: Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari Ini

2. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan

Anji Penuhi Panggilan Polisi, Siap Klarifikasi Soal Video ViralnyaKetua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan konten video musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto (Dok. Istimewa)

Surat pemanggilan terhadap Anji telah dilayangkan kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Serta, baru-baru ini Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Anji-Hadi dari penyelidikan menjadi penyidikan, hal itu didasari pemeriksaan saksi, barang bukti serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Yusri mengatakan ada pasal yang dilanggar terlapor yakni Anji dan Hadi.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 6 Agustus 2020.

3. Konten Anji dan Hadi dipolisikan karena diduga menyebar berita bohong

Anji Penuhi Panggilan Polisi, Siap Klarifikasi Soal Video ViralnyaInstagram.com/duniamanji

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Muannas mengatakan bahwa tentang isi konten YouTube Anji yang menyinggung penemuan obat herbal virus corona atau COVID-19 dan diduga mengandung informasi bohong.

Kasus itu masuk laporan dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau penyebaran berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya