AP Hasanudin Ditangkap Imbas Kasus Ujaran Kebencian, BRIN Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara soal penangkapan AP Hasanudin, buntut komentar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah.
BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan resminya, Senin (1/5/2023).
1. Sidang disiplin pada AP Hasanudin tetap dilanjutkan
BRIN mengaku akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
2. Sidang AP Hasanudin dari BRIN berlangsung paling cepat 9 Mei
Editor’s picks
BRIN mengungkapkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP menurut jadwal akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023.
Hal ini mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Polri Tahan Peneliti BRIN AP Hasanudin di Kasus Ujaran Kebencian
3. Ditangkap di Jombang, Jawa Timur
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyatakan AP Hasanudin ditahan per Senin (1/5/2023), setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur. AP Hasanudin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
AP Hasanudin ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kasus ini, AP Hasanudin disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.