Apa yang Terjadi Jika Red Notice Joko Tjandra Terhapus?

Red notice harus diperpanjang sampai pelaku mendapat hukuman

Jakarta, IDN Times – Isu penghapusan red notice buronan kelas kakap Joko Tjandra di Interpol dan dilakukan oleh pihak Polri kian menyeruak. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa red notice atau pencekalan dalam proses pidana sebelum ada putusan pengadilan, memiliki jangka waktu, yakni selama enam bulan sejak adanya permintaan penerbitan.

“Tetapi jika sudah ada putusan yang tetap dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka red notice terhadap terpidana apalagi buron tidak akan pernah berakhir sampai terpidana menjalankan hukumannya,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Melansir dari situsweb pengacara kriminal Stephane Babonneau, sba-avocats.com, red notice memiliki validitas standar selama lima tahun, kecuali red notice ditarik lebih awal atas permintaan negara.

1. Polisi tak boleh membiarkan red notice terhapus

Apa yang Terjadi Jika Red Notice Joko Tjandra Terhapus?IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Maka dari itu, Abdul menjelaskan dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, Interpol dan kepolisian harus berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai eksekutor. Hal ini juga berkaitan dengan tugas kewenangan polisi sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri untuk mengamankan buronan.

“Tetapi Jika polisi membiarkan saja red notice terhapus dan justru tidak memberitahukan maka jelas ini selain pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Menghapus Red Notice Djoko Tjandra, Siapa Sih Brigjen Nugroho?

2. Kronologi seorang Joko Tjandra menjadi DPO

Apa yang Terjadi Jika Red Notice Joko Tjandra Terhapus?Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bagaimana seorang Joko Tjandra bisa masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga keluarnya red notice Joko Tjandra di Interpol.

24 April 2008: Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan permintaan cegah ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

10 Juli 2009: red notice dari Interpol pada Djoko Soegiarto Tjandra terbit.

29 Maret 2012: Kejaksaan Agung melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko, yang berlaku selama enam bulan. Ketika itu, Djoko sudah tidak berada di Indonesia.

12 Februari 2015: Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melayangkan status buron atas nama Djoko Tjandra. Perihal surat DPO atas nama Tjandra kemudian ditembuskan ke seluruh kantor imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

5 Mei 2020: Terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol sistem red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem sejak 2014. Hal itu karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung terhadap nama Djoko Tjandra. 

3. Polisi tidak bisa hapus red notice. Surat dari Brigjen Nugroho adalah pemberitahuan pada Dirjen Imigrasi

Apa yang Terjadi Jika Red Notice Joko Tjandra Terhapus?Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Polemik ini berawal setelah adanya informasi bahwa red notice Joko Tjandra terhapus dari situs resmi Interpol. Semakin berbuntut panjang sejak adanya surat Interpol Indonesia kepada Dirjen Imigrasi terkait penghapusan ini.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 menjelaskan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 oleh sistem Interpol. Hal itu terjadi karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung RI, selaku pihak yang meminta red notice.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, angkat bicara soal munculnya surat yang menyatakan nama Joko Soegiarto Tjandra terhapus dari daftar red notice Interpol. Menurutnya, nama buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini terhapus secara otomatis di Interpol Pusat yakni di Lyon, Prancis.

"Teman-teman tahu adanya red notice Joko Tjandra di tahun 2009. Kemudian ada isu berkembang kok sudah terhapus atau ter-delete di tahun 2014? 2009-2014 itu sudah 5 tahun, itu adalah delete by system," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Dia juga menjelaskan, bahwa seorang polisi tidak bisa menghapus nama di Interpol, karena itu, mantan Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibobo hanya mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi bahwa nama Joko Tjandra terhapus.

"Kalau yang kemarin khusus surat oleh Pak Ses (sekretaris) NBC menyampaikan ke imigrasi, ini lho red notice, ini sudah terhapus gitu loh, menyampaikan ke imigrasi," kata dia.

4. Negara anggota tidak punya kewajiban tindaklanjuti red notice

Apa yang Terjadi Jika Red Notice Joko Tjandra Terhapus?Kepolisian sedang bekerja untuk memeriksa paspor. twitter.com/INTERPOL_HQ

Untuk diketahui, melansir situs resmi Interpol, interpol.int, dijelaskan bahwa tidak bisa memaksa otoritas penegak hukum di masing-masing negara anggota interpol untuk menangkap seseorang yang telah menjadi subjek red notice.

Karenanya, setiap negara punya hak untuk menentukan apakah red notice itu memiliki muatan hukum dan perlukah penegak hukum mereka melakukan penangkapan. Walau red notice Joko diterbit lagi dan seluruh negara anggota menerima notifikasi tentang statusnya, belum tentu mereka melakukan penangkapan.

Selain itu, Interpol juga tidak mempunyai kewenangan melakukan penangkapan seorang buronan suatu negara. Kini, ada 7.311 orang yang masuk dalam red notice Interpol.

Baca Juga: Polri: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus Kepolisian

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya