Apoteker Akui Lalai, Kasus Obat Kedaluwarsa Belum Ada Tersangka

Polisi masih mendalami kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kasus pemberian obat kedaluwarsa yang menimpa dua ibu hamil di Kamal Muara, Jakarta Utara, hingga saat ini masih berjalan di kepolisian. 

Novi (21) dan Winda (23), dua ibu hamil itu menerima vitamin B6 yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa. Keduanya mengalami mual, muntah, hingga pusing setelah mengonsumsi vitamin tersebut.

Dua bidan dari Puskesmas Kamal Muara sudah diperiksa kepolisian, penyidik belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Benarkah Obat Kedaluwarsa Beracun?

1. Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini

Apoteker Akui Lalai, Kasus Obat Kedaluwarsa Belum Ada TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus obat kedaluwarsa ini. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka pada kasus ini. Karena kasus ini masih didalami penyidik.

"Kami masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya," ujar Budhi seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (30/8).

2. Polisi akan periksa semua pihak terkait di Puskesmas

Apoteker Akui Lalai, Kasus Obat Kedaluwarsa Belum Ada TersangkaIDN Times/Sunariyah

Seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dimintai keterangan dari pihak Puskesmas, mulai dari yang memeriksa korban, pemberi obat, hingga pimpinan.

Mereka akan dilihat dari perannya masing-masing. Kepolisian akan memproses jika ada dugaan kuat pelanggaran pidana.

3. Polisi belum tetapkan tersangka dalam kasus obat kedaluwarsa

Apoteker Akui Lalai, Kasus Obat Kedaluwarsa Belum Ada Tersangka(Ilustrasi) IDN Times/Helmi Shemi

Meski sang apoteker mengakui kelalaiannya, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mendalami seluruh keterangan yang diberikan saksi dan mengumpulkan fakta di lapangan, untuk mendapatkan konstruksi hukum yang utuh.

"Kalau dalam perkara pidana itu kan ada mens rea atau niat jahat. Ini yang sedang kita buktikan. Jadi penyidik tidak serta-merta dia bilang dia lalai, terus serta-merta gitu aja. Ada tahapan dan proses yang kita lakukan," kata Budhi.

Baca Juga: Dua Bidan Kasus Obat Kedaluwarsa di Jakarta Utara Diperiksa Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya