ASN DKI Jakarta yang WFH Wajib Sertakan Selfie Sebagai Bukti Hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah sudah menyiapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa kembali beraktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam aturan tersebut tertulis akan ada pembagian ASN yang bekerja dari rumah (Work from home) atau bekerja dari kantor (Work from office). Bagi ASN yang menjalankan work from home wajib melakukan lapor diri dengan memotret diri pada pukul 07:30 dan 16.00 WIB.
"Ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi tempat, lokasi dan waktu sebenarnya (real time)," tulis Saefullah dalam SE yang dikutip pada Sabtu (6/6).
Bisakah ASN mematuhi sistem absen tersebut?
1. ASN akan bekerja di rumah selama 7,5 jam
Saefullah menjelaskan ASN yang menjalankan work from home akan bekerja paling sedikit selama 7,5 jam kerja sehari.
Work from home ini diperuntukkan bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor lainnya seperti hamil, memiliki penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Baca Juga: Masuki New Normal, ASN Diminta Kembali Bekerja Pada 5 Juni?
2. ASN wajib melampirkan laporan kerja pada hari itu
ASN yang memang melaksanakan work from home wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Laporan ini nantinya akan diberikan kepada atasan langsung serta menginput kegiatan ke sistem e-Kinerja pada hari yang sama.
3. Jadwal ASN yang akan melakukan kerja di kantor
Editor’s picks
Saefullah juga mengatur jadwal ASN DKI Jakarta yang akan kembali beraktivitas di kantor dengan pembagian dua sif. Ada dua indikator yang akan mengatur pembagian ASN yang bekerja di kantor dan di rumah. Indikator pertama adalah jarak rumah ke tempat kerja, lalu jenis kendaraan atau transportasi yang akan digunakan ASN menuju tempat kerja.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE yang diteken pada Jumat (5/6).
Berikut jadwal Work from Office bagi ASN di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan paling sedikit selama 7,5 jam kerja setiap harinya:
1. Shift 1
Senin-Kamis
Jam kerja : Pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jumat
Jam kerja : Pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
2. Shift 2
Senin-Kamis
Jam kerja : Pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 13.00 - 14.00 WIB
Jumat
Jam kerja : Pukul 07.00 WIB - 18.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Baca Juga: Pengamat: Indonesia Gak Menyongsong New Normal, tapi New Backward!