Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali Diperpanjang

PPKM Level 3 di Jakarta berlaku hingga 20 September

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan sejak 14-20 September 2021. Kebijakan PPKM kali ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9).

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap, yakni hingga dua dosis

Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

1. Sektor non-esensial masih laksanakan WFH

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali DiperpanjangIlustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut, mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen, sedangkan sejumlah sektor esensial menerapkan aturan yang disesuaikan dan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Kisah Sukarti Digusur dari Kampung Akuarium hingga Kehilangan Keluarga

2. Sekolah tatap muka diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali DiperpanjangIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Di momen perpanjangan PPKM Level 3 ini, Anies masih memperbolehkan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang masih dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal, kecuali untuk sekolah kategori luar biasa maksimal 62 hingga 100 persen, PAUD maksimal 33 persen

Selain itu, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket hingga pasar dapat buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Apotek dan toko obat buka 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan.

3. Bioskop mulai uji coba operasional dengan sejumlah aturan

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali DiperpanjangPenonton menyaksikan pemutaran film saat simulasi pembukaan tempat hiburan bioskop New Star Cineplex di Ciamis Mall (Ci Mall), Ciamis, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020) (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kegiatan makan di tempat di warteg diperbolehkan maksimal 60 menit dan hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB. Kafe hingga restoran juga menerapkan kebijakan yang sama dengan ketentuan protokol kesehatan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan mal boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan sejumlah aturan protokol kesehatan, anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk mal untuk semetara. Selain itu, Anies juga mulai melakukan uji coba operasional dengan sejumlah ketentuan yakni
Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dibatasi kapasitasnya dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori hijau, serta tak boleh makan dan minum di dalam area bioskop.

4. Kegiatan ibadah masih dibatasi, maksimal 50 persen

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali DiperpanjangIDN Times/Marisa Safitri

Kegiatan peribadatan di PPKM Level 3 masih dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Serta sejumlah tempat wisata juga sudah mulai melakukan uji coba pembukaan.

Sedangkan, resepsi pernikahan bisa dilaksanakan dengan pembatasan 20 undangan tanpa makan di tempat.

 

Baca Juga: Kampung Susun Akuarium Diharapkan Rampung Sebelum Jabatan Anies Usai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya