Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang Isolasi

Jika ada pekerja punya gejala COVID-19 wajib melapor

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan di tempat publik. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Salah satunya adalah protokol di tempat kerja untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Tempat bekerja diupayakan memiliki fasilitas isolasi sementara bagi pekerja yang memang memiliki gejala COVID-19.

"Menyediakan area isolasi sementara di tempat bekerja bagi pekerja·yang mengalami demam atau batuk/pilek, nyeri tenggorokkan/sesak napas serta menyediakan area kerja sementara bagi pekerja tersebut, terpisah dari pekerja lain," demikian tertulis dalam Kepmendagri itu.

Baca Juga: Aturan di Mal Saat Normal Baru: Tak Boleh Bayar dengan Uang Tunai!

1. Pemeriksaan kesehatan hingga wajib menggunakan masker

Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang IsolasiIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kepmendagri ini juga mengatur sejumlah hal lainnya, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pembatasan operasional di tempat kerja, hingga mewajibkan penggunaan masker.

Selain itu, prioritas kegiatan bekerja juga diberikan bagi pekerja atau pegawai yang berusia kurang dari 45 tahun.

"Kecuali dengan pertimbangan kebutuhan perusahaan dan hal-hal teknis lainnya," jelas aturan itu.

2. Memantau pekerja yang memiliki gejala COVID-19

Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang IsolasiIlustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Selain itu, pekerja juga diberikan kesempatan bekerja dari rumah bila memang memiliki gejala demam, kesulitan pernapasan, atau gejala-gejala lain terkait COVID-19. Memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, ODP, maupun PDP. Serta berasal dari zona-zona merah dan episentrum penyebaran COVID-19.

Lalu, jika pegawai tidak masuk karena gejala-gejala itu, wajib melaporkan pada bagian kepegawaian atau petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan, apakah memang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan dan kasus lainnya yang belum terkonfirmasi.

3. Pemasangan info COVID-19 di tempat kerja

Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang Isolasi(IDN Times/Kevin Handoko)

Pihak perusahaan juga diimbau memberikan langkah komunikasi dan memasang pesan yang berkaitan dengan COVID-19, baik di lift, kantin, tangga, dan tempat lainnya. Juga memastikan ketersediaan masker wajah atau tisu di tempat kerja, dan jika ada pekerja yang pilek atau batuk, bisa disediakan tempat sampah tertutup khusus.

"Tempat bekerja harus melakukan hierarki pengendalian risiko penularan COVID-19 sesuai prinsip physical distancing, seperti memasang pembatas/barrier antar pegawai untuk memberi jarak kontak (engineering control), pengaturan jam kerja, shift kerja, teleworking, jam kerja fleksibel (administratif control), dan lain-lain sesuai dengan kebijakan instansi/perusahaan," tulis Kepmendari itu.

4. Membatasi jumlah orang di lift dan lalu lintas berjalan satu arah

Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang IsolasiIlustrasi penumpang di bandara (IDN Times/Sunariyah)

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan batas jumlah orang yang akan menggunakan lift dan membuat batas di karpet, meja kerja atau membuat perisai plexiglass antara meja satu dengan lainnya yang berhadap-hadapan dan mengatur lalu lintas berjalan satu arah.

"Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan
pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja," jelas aturan itu.

5. Perusahaan harus melapor jika ada kasus COVID-19 di tempat kerja mereka

Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang IsolasiIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Apabila ada kasus COVID-19, tempat kerja diminta segera menutup dan menghubungi pemerintah daerah agar dilakukan sterilisasi serta tracing.

Tempat kerja juga disarankan untuk tetap mempromosikan teleworking agar pekerja menghindari transportasi umum dan tempat ramai. 

Terakhir, tempat kerja juga diminta mengembangkan mekanisme kelola data elektronik. Menyediakan lebih banyak mesin otomatis untuk makanan dan minuman, sehingga pekerja tak perlu selalu ke kantin.

"Pemerintah daerah harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat bekerja/perkantoran yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka, yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor," demikian tertulis di aturan itu.

Baca Juga: Jabar Mulai Terapkan Normal Baru di 15 Kabupaten/Kota Pada 1 Juni

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya