Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih Disiapkan

Baru mobil yang dikenakan tarif parkir tertinggi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan kendaraan bermotor roda dua yang tak lolos atau belum uji emisi, belum dikenakan tarif parkir tertinggi. Aturan ini sementara diterapkan pada mobil.

"Sementara, baru untuk mobil. Sebab, motor nanti kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup, karena kalau kami melalui sistem semua integrasi dengan Lingkungan Hidup, Kominfo dan lokasi parkir," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto dilansir melalui ANTARA, Jumat (29/10/2021).

1. Baru ada lima titik gunakan aturan ini

Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih DisiapkanPetugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi nantinya bakal dikenakan tarif tertinggi parkir dari harga normal Rp5.000 menjadi Rp7.500 per jam. Namun, belum semua titik menerapkan aturan ini. Baru di kawasan Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza, yang menerapkannya.

"Ke depan akan ada penambahan lokasi lagi," kata dia.

Baca Juga: Awas! Kendaraan di DKI yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

2. Wacana tarif parkir Rp60 ribu masih dibahas

Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih DisiapkanIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi itu merupakan implementasi Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sedangkan wacana tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam masih dalam pembahasan.

"Saat ini tahap uji publik, sedang kami evaluasi dulu," ujarnya.

3. Kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi

Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih DisiapkanANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sebelumnya, memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi mulai 13 November 2021. Nantinya kendaraan di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi.

Pengendara yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.

Baca Juga: Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya