Awas! Perusahaan di DKI Gak Boleh Pecat Karyawan yang Isolasi Mandiri!

Bisa dikenakan denda Rp 25 juta

Jakarta, IDN TimesGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini adalah kali keempat Anies memperpanjang PSBB di ibu kota, namun kini ada sebutan baru yang disematkan di belakang kata PSBB, yakni masa transisi. 

Maka dari itu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut diteken Anies pada 4 Juni 2020, di mana dalam Pergub tersebut tertulis aturan bahwa tempat kerja wajib memenuhi kebutuhan pekerjanya selama masa transisi ini. Salah satunya tidak boleh memecat pekerja.

"Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri," seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 2 poin i Pergub tersebut.

1. Pembatasan kapasitas ruang kerja dan pengaturan hari kerja

Awas! Perusahaan di DKI Gak Boleh Pecat Karyawan yang Isolasi Mandiri!Terlihat para pekerja disektor Pelabuhan Samarinda tertib menunggu antrian rapid dan swab massal. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Selain itu, tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas selama masa transisi harus membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja. Serta menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas asli dalam waktu yang bersamaan.

"Melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja," tulis Pergub tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Juni Masa Transisi 

2. Pekerja wajib sehat saat bekerja

Awas! Perusahaan di DKI Gak Boleh Pecat Karyawan yang Isolasi Mandiri!Ilustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker dan diperiksa suhu tubuhnya, menjaga jarak minimal satu meter dan dilarang menciptakan kerumunan.

Selain itu seluruh area kerja juga harus bersih dan higienis dan menyediakan hand sanitizer serta sarana cuci tangan yang memadai. Melakukan pemantauan dan pencegahan virus corona di tempat kerja.

"Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," seperti bunyi Pergub itu.

3. Denda administratif hingga Rp25 juta

Awas! Perusahaan di DKI Gak Boleh Pecat Karyawan yang Isolasi Mandiri!ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pergub ini juga memuat sanksi bagi tempat kerja yang melanggar aturan tersebut. Salah satu sanksinya adalah pemberian denda administratif maksimal hingga Rp25 juta atau pemberian teguran tertulis.

"Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat 1 daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atauTNI," bunyi Pasal 13 Ayat 6 Pergub tersebut.

4. Anies lakukan PSBB karena masih ada kasus positif yang tinggi di ibu kota

Awas! Perusahaan di DKI Gak Boleh Pecat Karyawan yang Isolasi Mandiri!Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta akan memasuki masa transisi menuju new normal atau normal baru di tengah masa pandemik COVID-19. Perpanjangan PSBB dilakukan karena masih ada wilayah yang memiliki angka kasus positif yang tinggi, sehingga perlu pengendalian ketat.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube pada Kamis (4/6).

Baca Juga: Penumpang/Pengemudi Grab Gak Pakai Masker, Order Boleh Dibatalkan!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya