Ayah Bunuh Anak di Gresik, KemenPPPA: Perlu Periksa Kejiwaannya

Minta pendampingan dan pemeriksaan psikologis pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar pelaku pembunuhan anak kandung di Gresik diperiksa kejiwaannya. MK (29) membunuh anak kandungnya yakni AZ (9). Jenazah sang bocah ditemukan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam.

"Pelaku harus diperiksa dari sisi kejiwaannya, dan kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA provinsi Jatim dan Gresik untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis bagi pelaku," Kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada IDN Times, Selasa (5/2/2023).

1. Alasan pembunuhan anak kandung karena profesi ibunya sering diejek

Ayah Bunuh Anak di Gresik, KemenPPPA: Perlu Periksa KejiwaannyaIlustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembunuhan bocah 9 tahun ini salah satunya karena motif ekonomi. Alasan lain MK tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri karena anaknya sering di-bully oleh teman-temannya.

Belakangan diketahui bahwa ibu korban bekerja sebagai sebagai pemandu karaoke. Dalam kasus ini, ibu korban belum bisa dimintai keterangan. KemenPPPA juga sedang mengkoordinasikan penjangkauan pada ibu korban.

"Informasi dari Gresik, Ibunya masih belum ditemukan," kata Nahar.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Persekusi 2 LC Karaoke di Pessel

2. AZ sempat tinggal bersama kakek dan neneknya

Ayah Bunuh Anak di Gresik, KemenPPPA: Perlu Periksa KejiwaannyaIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pernikahan mereka, MK dan sang istri hanya dikaruniai anak perempuan yakni AZ yang kini berusia 9 tahun. Dia meninggal di tangan ayah kandungnya sendiri dengan sejumlah luka senjata tajam di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik.

Kakek korban yakni Dodik (60) bercerita, sebelum cucu kesayangannya ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumah kontrakannya, AZ sempat tinggal bersamanya usai keluar dari pondok. Namun sebelum lebaran, tersangka dan istrinya datang dan membawa korban. 

"Sudah enak sama kita, sebelum lebaran kemarin diambil oleh keduanya. Dan hukum mati saja itu pak pelakunya. Suami istri kok pada gila semua," kata Dodik.

3. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

Ayah Bunuh Anak di Gresik, KemenPPPA: Perlu Periksa KejiwaannyaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara tak kurang dari 24 jam polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian AZ. Sang ayah yakni MK juga berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita kenakan Pasal 340 dan pasal KDRT kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan pada ibu korban," kata Aldhino kepada IDN Times.

Baca Juga: Ekuador Gelar Operasi Militer Lawan Geng Kriminal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya