Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri 

Istri marah dan pukul pakai helm dan disebut pelaku KDRT

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Manokwari, Papua Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan anak seharusnya dapat pemenuhan hak bagi dirinya, termasuk hak atas perlindungan dari seluruh pihak, terutama orangtuanya.

“Kami menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia, termasuk dugaan kasus yang terjadi di Manokwari. Seperti yang kita ketahui, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti keluarga, tenaga pendidik, maupun petugas yang berperan dalam perlindungan anak. Hal ini menunjukan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, di manapun, dan kapanpun,” ujar Nahar, Rabu (15/11/2022) 

1. Pencabulan sudah berlangsung sejak 2018

Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Nahar menjelaskan, jika dilihat dari kasus ini, seharusnya pihak aparat penegak hukum dapat mengutamakan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan yang dialami korban oleh ayah tirinya dibandingkan aduan dugaan KDRT.

"Karena apabila dilihat dari kronologi yang dilaporkan, pencabulan tersebut telah dilakukan oleh terduga pelaku sejak 2018,” kata Nahar.

Nahar pun mendorong aparat penegak hukum untuk tuntaskan dugaan kasus tersebut secara cepat, tepat, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Apabila dugaan kasus pencabulan tersebut terbukti, KemenPPPA meminta APH untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

2. Ibu korban pukul helm ke terduga pelaku, namun terkena anak tirinya

Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam kasus ini, terduga pelaku justru melaporkan ibu korban atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ibu korban dan terduga pelaku masing-masing sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami oleh sang anak ke polisi, terduga pelaku menganiaya ibu korban.

Dalam kejadian tersebut, ibu korban secara refleks melemparkan helm untuk melindungi diri, tetapi tanpa sengaja mengenai anak kandung terduga pelaku.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul Anak

3. Pelaku bisa dipidana hingga 15 tahun

Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Nahar menyebutkan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, menurutnya, peraturan terkait perlindungan anak juga mengatur penambahan hukuman bagi pelaku yang seharusnya jadi pelindung anak, yaitu penambahan sepertiga dari ancaman pidana yang didakwakan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengatur pemberian tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya rehabilitasi.

Upaya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, kata Nahar, harus diiringi dengan semangat dari orang terdekat dan tenaga kependidikan untuk membantu mewujudkan perlindungan terhadap anak.

“Apabila seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankan tugasnya masing-masing dengan tujuan untuk mencapai perlindungan anak di Indonesia, ini akan menjadi upaya bersama dalam menurunkan kasus kekerasan terhadap anak. Mari kita bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak yang lebih baik lagi,” ujar Nahar.

Baca Juga: Modus Buang Santet, Dukun Cabul Setubuhi Remaja di OKI hingga Hamil

4. Apresiasi ibu korban yang beranikan lapor kasus ini

Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Nahar mengapresiasi korban dan ibunya yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Nahar.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya