Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Perempuan dengan disabilitas alami kerentanan berlapis

Jakarta, IDN Times - Seorang anak penyandang disabilitas diperkosa ayah kandungnya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mirisnya, korban bahkan sampai hamil dan melahirkan seorang anak akibat aksi bejat tersebut.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengungkapkan jika hal itu menunjukkan perempuan serta penyandang disabilitas rentan jadi korban kekerasan seksual.

“Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas,” ujarnya dilansir keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

1. Keluarga sudah curiga tapi belum punya bukti, hingga badan korban membesar karena hamil

Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga HamilDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Kasus yang dialami anak di Musi Banyuasin ini baru diketahui keluarga saat ada perubahan fisik dari korban yang mengindikasikan kehamilan. Hal ini kata Ratna, diakibatkan keterbatasan kondisi korban yang sulit mengungkapkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Apalagi, korban belum menikah.

“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Ratna.

Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban.

Baca Juga: Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan Kali

2. Sulitnya langsung mengetahui kasus kekerasan seksual dalam keluarga

Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga HamilIDN Times/Galih Persiana

Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas, tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban. Hal itu pun terjadi dalam kasus ini.

“Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” kata dia.

KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

“Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” ujar Ratna.

3. Bisa diancam penjara maksimal 12 tahun

Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga HamilIDN Times/Arief Rahmat

Dari kasus ini, KemenPPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan yakni ayah kandung korban bisa dapat sanksi yang sesuai dengan aturan berlaku. Sosok ayah, seharusnya memberikan dukungan dan peran sebagai orangtua, tetapi jadi penghancur hidup putrinya yang juga disabilitas.

“Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun  dan dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan satu per tiga dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ratna.

Baca Juga: Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman Kebiri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya