Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di Indonesia

Kemen PPPA ingatkan jangan normalisasi KDRT

Jakarta, IDN Times - Artis Baim Wong dan istrinya membuat video lelucon atau prank soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Prank ini dibuat seakan-akan Paula Van Hoven mengalami KDRT dan melaporkannya pada polisi dengan kamera tersembunyi untuk dijadikan konten.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, KDRT tidak dibenarkan dengan alasan apapun. 

“Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman KDRT,” tulis Kemen PPPA melalui akun Instagram resminya, dilansir Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Datangi Polsek Kebayoran, Baim Wong Minta Maaf Bikin Konten Prank KDRT

1. KDRT meliputi ini, bukan cuma antara suami istri saja

Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di Indonesiailustrasi keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan, dalam Pasal 1 UU 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, disebutkan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT meliputi suami, istri, dan anak. Kemudian orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam satu rumah contohnya kakak, nenek, om, tante, sepupu, dan lainnya.

Kemudian ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam satu rumah seperti asisten rumah tangga, supir, dan tukang kebun hingga bahkan satpam.

2. Bahaya dampak KDRT

Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di IndonesiaIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA juga menjelaskan penyebab utama KDRT, mulai dari kemiskinan, himpitan ekonomi, budaya patriarki, komunikasi kurang baik di dalam keluarga, dan diskriminasi gender.

KDRT juga punya berbagai dampak, dampaknya pada perempuan bisa berupa fisik luka berat hingga bahkan meninggal.

Secara psikis, KDRT bisa membuat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat lainnya.

Sedangkan pada anak, KDRT juga berpotensi membuat anak hilang rasa percaya pada orang lain, perkembangan moral yang terhambat, penurunan prestasi belajar, rasa rendah diri atau malu, hingga kemungkinan di masa mendatang melakukan tindak kekerasan serupa.

Kemen PPPA juga mengimbau agar masyarakat yang melihat atau menerima tindakan KDRT dapat melaporkannya ke Layanan SAPA129 dengan menghubungi call center di 129 atau melalui pesan Whatsapp di 08111-129-129.

3. Data kekerasan dari BADILAG ada 42.387 kasus KDRT

Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di IndonesiaIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Komnas Perempuan juga turut mencatat laporan kasus KDRT dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022. Kekerasan tertinggi yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan masih terjadi di ranah personal yaitu 2.527 kasus, publik atau komunitas 1.273 kasus, dan ranah negara 38 kasus.

Kekerasan yang terjadi di ranah personal di antaranya kekerasan
terhadap istri 771 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 212 kasus, KDRT atau ranah personal lain seperti kekerasan terhadap menantu, sepupu, kekerasan
oleh kakak atau adik ipar atau kerabat lain sebanyak 171 kasus, dan
kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) 5 kasus.

Komnas Perempuan juga menjelaskan data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG), di mana penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan berkelanjutan (tidak harmonis) sebanyak 279.205 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 113.343 kasus, dan disusul meninggalkan salah satu pihak 34.671 kasus, dan kemudian dengan alasan KDRT 42.387 kasus.

4. Pada 2021 LBH Apik laporkan 12 kasus KDRT ke polisi

Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di IndonesiaKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta dalam catatan tahunannya menjelaskan pada 2021 angka pengaduan mencapai 374 kasus KDRT yang masuk.

Klasifikasi kasus KDRT LBH Apik terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi. KDRT menempati posisi kedua kasus terbanyak dalam pengaduan di LBH APIK Jakarta. 

“Umumnya bentuk KDRT tidak tunggal, namun saling berkaitan. Bentuk kekerasan yang satu selalu disertai dengan bentuk kekerasan yang lain, seperti kekerasan fisik disertai dengan kekerasan psikis, kekerasan seksual disertai dengan kekerasan psikis atau penelantaran rumah tangga disertai dengan kekerasan psikis, atau bahkan empat bentuk KDRT bisa ditemui dalam satu kasus KDRT,” tulis LBH Apik dalam CATAHU 2021, dikutip Selasa.

KDRT psikis adalah bentuk KDRT yang paling sering diadukan ke LBH APIK Jakarta sekaligus bentuk KDRT yang paling sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum, berikut adalah detilnya:

  • Psikis 195
  • Psikis dan penelantaran 102
  • Penelantaran  43
  • Fisik 18
  • Fisik psikis dan penelantaran 6
  • Fisik dan psikis 5
  • Seksual 4
  • Psikis dan seksual 2

“Dari 374 kasus KDRT yang diterima LBH APIK Jakarta, terdapat 12 kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Korban yang mengalami KDRT psikis dan penelantaran sebagian besar tidak dapat melanjutkan kasusnya,” tulis LBH Apik.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Prank KDRT Baim Wong Lukai Korban, Bisa Dipidana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya