Bareskrim Periksa Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan terkait pelanggaran protokol COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
1. Penyidik periksa Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya
Karena Rizieq saat ini sudah menjadi tersangka dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat penyidik bakal memeriksanya di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Penyidik (Mendatangi Rizieq) ke Rutan Narkoba PMJ," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
2. Ini pasal yang dilanggar Rizieq
Editor’s picks
Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yakni upaya menghalangi penanggulangan wabah dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan yang gelar Rizieq.
Rizieq akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Hal itu sesuai dengan penetapan kasus ini yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Barat.
3. Rizieq gelar acara yang timbulkan kerumunan saat Kabupaten Bogor dalam status PSBB
Pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 3 November 2020. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00-23.00 WIB dan dihadiri oleh 3.000 orang.
Kegiatan tersebut dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB ditetapkan lewat keputusan Bupati Bogor.
Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan itu. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Baca Juga: PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara