Bareskrim Polri akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

Refly mengunggah video yang diduga cemarkan nama baik NU

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri rencananya bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Relfy Harun adalah orang yang menayangkan video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” yang tayang perdana pada 18 Oktober 2020 di akun YouTubenya.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).

1. Video yang diunggah Refly Harun sedang diperiksa Labfor Polri

Bareskrim Polri akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus NurKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan polisi sudah memeriksa Gus Nur dan masing-masing satu ahli hukum serta ahli bahasa. Kini video yang diduga mencemarkan nama baik NU sedang diperiksa oleh unit Laboratrium Forensik Polri (Labfor).

"Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE," ujar dia.

Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!

2. Gus Nur sebut NU seperti bus ugal-ugalan

Bareskrim Polri akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus NurTerdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Dalam video itu Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.

Dia kemudian ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

3. Gus Nur akan ajukan penangguhan penahanan besok

Bareskrim Polri akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus NurSugi Nur Raharja alias Gus Nur (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap  NU dan kini telah ditahan.

Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

"Surat penangguhan baru diajukan dikarenakan sedang menunggu dari banyak tokoh, alim ulama, ustaz dan aktivis yang sudah bersedia menjaminkan dirinya (Gus Nur)," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan penangguhan penanganan pada Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.

 

Baca Juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya