Bareskrim Surati Dewan Pers Klarifikasi Status Wartawan Edy Mulyadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan perkembangan pemeriksaan jurnalis dari media Forum News Network, Edy Mulyadi. Dia mengatakan, Edy menolak diperiksa sebagai saksi terkait kasus bentrokan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Akhirnya penyidik melayangkan surat klarifikasi kepada dewan pers terkait status kewartawanan Edy dan media tempatnya bekerja.
"Penyidik melayangkan surat ke Dewan Pers untuk meminta klarifikasi terkait status yang bersangkutan sebagai wartawan, sekaligus status perusahaan medianya FNN," ujar Andi kepada IDN Times, Jumat (18/12/2020).
1. Penyidik minta dewan pers klarifikasi status kewartawanan dan perusahaan media Edy
Andi mengatakan bahwa surat itu sudah dikirimkan hari ini. Bareskrim berharap agar Dewan Pers bisa memberikan arahan dan petunjuk hubungan suatu peristiwa tindak pidana atau perdata pada wartawan.
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," kata Andi dalam keterangannya yang terpisah.
Baca Juga: Keterangan Kapolda Vs Rekonstruksi Bentrok FPI-Polisi, Sama atau Beda?
2. Edy buat video investigasi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan mewawancarai sejumlah saksi
Diketahui, Edy sebelumnya sempat mengunggah sebuah video di akun YouTube MimbarTube terkait laporan penelusurannya ke lokasi baku tembak antara polisi dan FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
Video laporan itu diberi judul "Laporan Langsung Edy Mulyadi dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI di Tol KM 50." Di video itu, Edy membuat video reportase wawancara saksi yang melihat kejadian.
Editor’s picks
Menurut keterangan saksi tidak ada suara tembakan menembak, hanya ada suara tembakan sebanyak dua kali.
3. Edy diminta berikan keterangan sebenar-benarnya
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Edy dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum bertanggal 11 Desember 2020.
"Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya, saya ulangi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, terkait peristiwa tersebut sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seseorang saksi,” ujar dia di Mabes Polri, Senin (14/12/2020).
Edy sebelumnya sudah hadir di Mabes Polri pada Kamis, 17 Desember 2020, namun dia menolak diperiksa, dia mempertanyakan pemeriksaan yang harus dilaluinya dan juga siapa terlapornya.
4. FPI pertanyakan pemanggilan Edy oleh polisi
Sekretaris Umum FPI, Munarman sebelumnya juga sempat menyoroti pemanggilan ini. Menurutnya, Edy hanya memberitakan kejadian dari bentrokan ini sebagai seorang jurnalis.
"Padahal kan dia cuma memberitakan, jadi nanti kalau kalian ini memberitakan nanti dipanggil saksi juga," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Senin.
"Setelah diinvestigasi oleh teman-teman wartawan di sana, ternyata tidak ada tembak menembak di lokasi KM 50," lanjut dia lagi.
Baca Juga: Bareskrim Bakal Panggil Jasa Marga soal CCTV Bentrok Polisi vs FPI