Batal Dijemput Paksa, Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi 

Dia diperiksa sejak pukul 13.45 WIB

Jakarta, IDN Times - Terlapor kasus berita bohong Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (8/9/2020). Hadi sebelumnya akan dijemput secara paksa oleh polisi.

"HP sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

1. Pemeriksaan Hadi masih berlangsung

Batal Dijemput Paksa, Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Penyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama. Instagram.com/duniamanji

Yusri menjelaskan ada beberapa saksi ahli yang sudah diperiksa polisi untuk mendalami kasus Hadi ini.

"Ada beberapa saksi ahli kita periksa, baik itu ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana," katanya.

Yusri mengatakan Hadi diperiksa sejak pukul 13.45 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Ngaku Sakit Lagi, Pemeriksaan Hadi Pranoto Dijadwalkan Ulang

2. Hadi tadinya akan dijemput secara paksa

Batal Dijemput Paksa, Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sehari sebelumnya, Yusri mengatakan akan mengultimatum Hadi agar bisa diperiksa oleh polisi soal kasus berita bohong yang menjeratnya.  

"Minggu ini kita akan tunggu kehadiran HP, kita berkoordinasi lagi, tapi penyidik tadi sudah menyampaikan Minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan kepada saudara HP," kata Yusri.

3. Pemeriksaan Hadi Pranoto sempat ditunda

Batal Dijemput Paksa, Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Penyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama. Instagram.com/duniamanji

Yusri mengatakan saat ini tidak ada istilah panggilan ketiga karena yang berlaku sekarang adalah surat perintah membawa atau menjemput paksa.

"Nanti akan kita ultimatum nanti karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa," kata dia.

Polda Metro Jaya pernah memanggil Hadi pada 13 Agustus 2020. Tetapi Hadi berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kemudian Hadi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro. Namun saat itu pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan Hadi belum sepenuhnya pulih.

FYI, Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Hadi dilaporkan karena mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Klaim tersebut terdapat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji. 

Muannas menilai klaim Hadi telah menemukan obat herbal Covid-19 bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu Muannas juga menilai temuan obat COVID-19 oleh Hadi ditentang banyak pihak.

Hadi diduga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Polisi akan Jemput Paksa Hadi Pranoto!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya