Bawaslu: 40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Banyak juga peserta Pilkada 2020 melanggar APK

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat selama 40 hari kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, tercatat ada sebanyak 1.315 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Bawaslu juga menertibkan 164.536 alat peraga kampanye (APK) dalam kurun 40 hari penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020.

Baca Juga: Apa itu Kampanye Aman-Iman-Imun yang Dinyanyikan 23 Presenter TV?

1. Selama 40 hari masa kampanye ditemukan 1.315 kasus pelanggaran protokol kesehatan

Bawaslu: 40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dilansir ANTARA, Jumat (6/11/2020), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye mencapai 397 kegiatan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada 10 hari keempat kampanye.

"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye mencapai sebanyak 1.315 kasus," kata dia.

2. Pelanggaran protokol kesehatan semakin meningkat pada 10 hari keempat selama kampanye

Bawaslu: 40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan(IDN Times/Sukma Shakti)

Afifuddin menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan 10 hari keempat selama masa kampanye Pilkada 2020, tertinggi dari sebelum-sebelumnya.

"Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata dia.

3. Ada APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon

Bawaslu: 40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Protokol KesehatanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Afifuddin mengatakan, Bawaslu juga mencatat pelanggaran pemasangan APK. Penertiban APK dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sekitar 151 kabupaten atau kota.

"Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata dia.

Penertiban ini, kata Afifuddin, dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga menemukan adanya APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Kendati, Bawaslu juga turut mengapresiasi beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.

Baca Juga: Ini Paslon Pilkada dengan Dana Kampanye Awal Terbesar, Hingga Rp1 M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya