Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara Asalnya

Sampah mengandung B3 ini berasal dari berbagai negara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama menindaklanjuti impor limbah plastik yang bercampur dengan sampah dan bahan beracun dan berbahaya (B3).

Bea dan Cukai mengambil langkah tegas dengan mengirim kembali limbah yang mengandung sampah dan B3 itu ke negara asalnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, limbah plastik itu diimpor ke Indonesia oleh tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI, PT ART.

"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3, bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ujar Heru, Rabu (18/9).

Baca Juga: Delapan Kontainer Sampah Impor Australia Terkontaminasi Limbah B3

1. Sampah impor yang terkontaminasi B3 berasal dari berbagai negara

Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara AsalnyaDirjen Bea dan Cukai

Ketiga perusahaan itu diketahui mengimpor sampah yang sudah terkontaminasi limbah B3.

Diketahui, PT HI mengimpor 102 kontainer sampah plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Saat diperiksa oleh Bea Cukai Tangerang ,13 kontainer berasal dari Australia, 7 kontainer dari Amerika Serikat, 2 dari Spanyol, dan 1 kontainer dari Belgia. Sampah-sampah itu ternyata terkontaminasi B3.

2. PT NHI telah mengekspor kembali 2 kontainer sampah ke Selandia baru pada 1 September 2019

Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara AsalnyaDirjen Bea dan Cukai

Berikutnya PT NHI, telah mengimpor 138 kontainer sampah berisi chips, biji pastik PET, dan staple fibre.

Dari jumlah itu, 109 kontainer ternyata terkontaminasi sampah atau limbah B3 dan akan kembali diekspor ke negara asalnya yakni 80 kontainer ke Australia, 4 kontainer ke Amerika Serikat, 3 kontainer ke Selandia baru, dan 22 kontainer ke Great Britain.

Sebelumnya, PT NHI telah mengekspor kembali 2 kontainer sampah ke Selandia baru pada 1 September 2019.

3. Satu perusahaan dibekukan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan

Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara AsalnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Selain masalah sampah yang terkontaminasi limbah B3, satu dari tiga perusahaan yang bermasalah tersebut ternyata tidak memiliki persetujuan impor.

Perusahaan tersebut adalah PT ART. Mereka mengimpor 24 kontainer biji plastik, namun    importasi itu tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan, sehingga Bea Cukai membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.

Selain itu, 10 kontainer sampah impor juga dinyatakan terkontaminasi limbah B3. Tiga kontainer berasal dari Hong Kong dan 7 kontainer asal Australia.

4. Penindakan oleh Bea dan Cukai

Bea Cukai Kirim Balik Sampah Terkontaminasi B3 ke Negara AsalnyaDirjen Bea dan Cukai

Hingga September 2019, Bea dan Cukai telah mencegah kurang lebih 2.041 kontainer sampah impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Banyak kontainer sampah bermasalah telah diekspor kembali ke negara asalnya, namun banyak juga kontainer yang terkontaminasi sampah B3, masih menunggu proses reekspor.

Baca Juga: Dilema Sampah Impor, Meraup Berkah di Atas Bahaya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya