Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk Bajakan

5 marketplace dukung komitmen pemerintah berantas bajakan

Jakarta, IDN Times - Komitmen pemerintah untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan di pasaran, baik offline maupun online tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan. PKS itu ditandatangani oleh petinggi tiap instansi pada Rabu (6/10/2021).

"Lima marketplace (lokapasar) besar yang cukup laris di Indonesia yaitu, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka," tulis Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dalam keterangannya.

1. Usaha keluarkan Indonesia dari PWL

Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk BajakanKonferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan oleh Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. (youtube.com/DJKI Kemenkumham)

Penandatanganan dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Askolani.

Hal ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang KI serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI yang dinilai cukup berat. 

Baca Juga: Kemenkumham Segera Renovasi Lapas Tangerang Blok C Usai Terbakar 

2. Polisi sudah tangani 958 perkara pelanggaran KI

Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk BajakanIDN Times/ Helmi Shemi

Saat ini juga dibentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Instansi yang tergabung dalam satgas ops ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sehingga memudahkan dalam melakukan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran KI," katanya.

Polri telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 169
perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

3. DJKI dan Kominfo juga tangani ratusan kasus serupa

Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk BajakanDirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Sementara DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Selain itu, Kemenkominfo tercatat dari 2019 hingga 2021 berhasil menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.

"Penegakan hukum KI ini menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar negara investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia," ujar DJKI Kemenkum HAM.

4. Jika masuk PWL tarif bea cukai di Indonesia naik jadi 7 persen

Bea Cukai, Polri dan DJKI Teken Perjanjian Hukum Anti Produk BajakanDirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan barang bukti penindakan pakaian, ban dan karpet selundupan dari luar negeri (IDN Times/Shemi)

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

GSP adalah program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia dan dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke AS.

Apabila Indonesia berhasil masuk status PWL maka AS akan menaikkan tarif bea cukai masuk 7 persen bisa memberatkan pelaku usaha ekspor maupun investor.

"Besarnya manfaat dari penghematan bea masuk tersebut yang akhirnya menuntut pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan yang meyakinkan pihak Amerika Serikat guna dapat mempertahankan fasilitas GSP ini," tutup DJKI Kemenkum HAM.

Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya