Beda Nasib 2 Jenderal Polri Kasus Joko Tjandra

Ternyata ini alasan Polri tidak tahan Irjen pol Napoleon

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan Polri tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus surat jalan palsu buron Joko Tjandra. Menurut Awi, penahanan seseorang terdiri dari syarat subjektif dan objektif.

"Penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi pada awak media, di Mabes Polri, Jumat (28/8/2020).

1. Tidak ada perbedaan atas dasar pangkat

Beda Nasib 2 Jenderal Polri Kasus Joko TjandraIrjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Ketika ditanya apakah perbedaan ini berdasarkan pada jabatan yang dimiliki Napoleon yang sudah berbintang dua, Awi membantah hal itu. Dia mengatakan keputusan ini murni dari proses penyidikan.

"Oh tidak ada (perbedaan berdasarkan pangkat), kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata dia.

Baca Juga: Irjen Napoleon dan 3 Tersangka Diperiksa Lagi Kasus Suap Joko Tjandra

2. Dua jenderal Polri mengakui terima suap

Beda Nasib 2 Jenderal Polri Kasus Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra sebagai tersangka.

Polri menyebutkan Joko Tjandra telah mengakui memberi suap pada tersangka lainnya, agar namanya bisa dihilangkan dari red notice Interpol. Namun dalam kasus ini, hanya Brigjen Prastijo Utomo yang ditahan sejak Jumat, 31 Juli 2020.

3. Brigjen Prasetijo diduga terima suap US$20 ribu dan kini ditahan

Beda Nasib 2 Jenderal Polri Kasus Joko TjandraBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Perlu diketahui, Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU) menjadi tersangka. Prasetijo diduga terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum. Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

Selain itu, Brigjen Prasetijo juga memiliki keterkaitan soal dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa Tommy Sumardi diketahui mendatangi Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubinter Mabes Polri, hingga berujung pada perkenalan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Terdapat upaya untuk melakukan lobi-lobi dan melakukan pendekatan-pendekatan, karena apa? Red notice itu tidak gampang dihapuskan dan juga sebenarnya bukan kewenangan dari NCB-interpol," ujar Bonyamin dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2020.

Pertemuan mereka terekam CCTV hingga berbuntut sampai saat ini. Brigjen Prasetijo diduga menerima uang terima kasih senilai US$20 ribu dari Tommy.

Baca Juga: Dua Jenderal Polri Ngaku Terima Suap dari Joko Tjandra

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya