Beda Pernyataan Anies-Riza Soal Larangan Pendatang Masuk Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sudah berakhir.
Kerap kali tiap tahun pemudik kembali membawa sanak saudara ke Ibu Kota untuk mengadu nasib dan selalu jadi topik yang dibahas.
Beda pendapat terkait kedatangan warga non-DKI ke Jakarta usai Hari Raya Idul Fitri muncul di antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Tiap pihak punya pendapat dan pandangan yang tak selaras selaku pemerintah daerah.
Apa kata dua pimpinan DKI Jakarta itu?
1. Riza minta warga tak bawa keluarga dari luar Jakarta
Pada Senin (17/5/2021), Riza Patria meminta warga DKI yang sempat mudik tak membawa sanak keluarga dari daerah saat kembali ke Jakarta. Karena menurut dia Jakarta sudah terbilang padat.
"Jadi kami juga mohon maaf bagi yang kembali ke Jakarta untuk tidak membawa seperti tahun-tahun selama ini, dari dulu setiap habis lebaran itu yang pulang kampung membawa temannya, saudaranya ke Jakarta," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Masih banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan di masing-masing daerah tiap pendatang. "Mari kita bekerja di daerah masing-masing, masih banyak pekerjaan yang bisa kita kerjakan bersama-sama, bersinergi dengan semua," kata dia.
Baca Juga: Anies: Saya Tidak Pernah Melarang Orang Masuk Jakarta
2. Anies justru tegaskan tak pernah larang warga masuk Jakarta
Sedangkan pendapat berbeda muncul dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menegaskan tidak ada larangan orang masuk ke Jakarta. Namun, mereka yang akan masuk Jakarta dari luar kota, harus siap menjalani pemeriksaan.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di dua tempat, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta dan di lingkungan masing-masing warga.
“Saya ingin garis bawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia. Siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," kata Anies dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
3. Warga harus laporkan kedatangannya dari luar kota
Memang dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemprov DKI mendata warga yang masuk. Sejumlah dinas yang ada masih melakukan sejumlah kegiatan.
Salah satunya adalah warga yang hendak masuk kembali ke DKI Jakarta usai bepergian hanya perlu menunjukkan surat bebas COVID-19 dan tak lagi membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun, warga harus melaporkan diri saat kembali dari luar daerah ke pengurus RT atau RW di wilayah masing-masing. Pengurus RT nantinya akan mengirim data pendatang ke Aplikasi "Data Warga", hal ini dilakukan untuk mendata penduduk yang sudah kembali ke Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Saat Lebaran Ala Anies dan Kerumunan di Jakarta