Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar 

Buntut dari video Skateboarder ditangkap Satpol PP

Jakarta, IDN Times - Polemik penggunaan trotoar sebagai tempat bermain untuk para skateboarder mencuat akhir-akhir ini setelah video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendindak beberapa pemain skateboard di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Beda pendapat juga muncul antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria soal penggunaan trotoar selain bagi pejalan kaki.

Usai kasus ini viral, komunitas skateboard bertatap muka dengan Anies dan mendapat izin untuk berkegiatan di trotoar. Di sisi lain, Riza Patria sebelumnya sudah menjelaskan bahwa trotoar tak boleh digunakan untuk bermain skateboard.

Baca Juga: Wagub Riza Tegaskan Pemprov DKI Larang Main Skateboard di Trotoar

1. Riza sebut pemerintah sudah sediakan tempat untuk bermain skateboard

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar Wagub DKI Jakarta Riza Patria di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pernyataan larangan ini sudah disuarakan oleh Riza sejak Kamis (5/3/2021). Dia mengatakan bahwa kegiatan stakeboard tak boleh dilakukan di trotoar karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat telah menyediakan tempat untuk bermain skateboard.

"Olahraga skateboard itu di trotoar tidak boleh, kan ada tempat yang sudah disiapkan. Pemprov siapkan, pemerintah pusat di Senayan juga disiapkan, jadi kalau di situ banyak warga yang keberatan, protes," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2021).

Pernyataan yang sama kembali disuarakan Riza pada Jumat (5/3/2021) malam. Dia mengatakan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki.

"Kalau mengacu pada peraturan undang-undang yang adakan fungsinya ada, trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Iya kan?," katanya.

2. Bermain skateboard di trotoar ganggu pengguna jalan

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar Venue Skateboard di JSC Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Riza mengatakan jika kegiatan bermain skateboard dilakukan di trotoar, hal tersebut bisa mengganggu pengguna jalan, khususnya pejalan kaki. Riza mengatakan bahwa pejalan kami merasa keberatan jika ada sepeda motor yang naik ke trotoar, termasuk juga kegiatan bermain skateboard.

"Tentu harapan kami teman-teman yang bermain, bermainlah di tempatnya. Kalau bermain di trotoar, nanti mengganggu pengguna jalan. Pengguna jalan kaki keberatan kalau ada sepeda masuk trotoar, kalau ada pemain skateboard masuk trotoar apalagi sepeda motor," kata dia.

3. Anies bertemu komunitas skateboard, sebut tak ada larangan bermain di trotoar

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar Anies Baswedan undang Satria Vijie ke Balai Kota, Kamis (4/3/2021). Dok: instagram @satriavijie

Namun ternyata, pernyataan ini berbanding terbalik dengan Anies Baswedan. Berbeda dengan wakilnya, Anies justru memperbolehkan untuk bermain skateboard di trotoar.

Anies sebelumnya memang mengundang skateboarder Satria Vijie, pascaaksi saling rebut dengan Satpol PP di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Lewat instagram pribadinya, @satriavijie, menjelaskan hasil diskusi bersama Anies.

"Tidak ada larangan bermain skateboard di trotoar Jakarta. Silakan pakai fasilitas yang ada secara bijak," kata Satria, Kamis (4/3/2021).

 

4. Anies klaim akan tambah fasilitas untuk pemain skateboard

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies juga sepakat tentang tidak adanya aturan Satpol PP merampas skateboard. Anies juga berjanji akan memperbaiki fasilitas skatepark seperti di Slipi dan Casablanca, Kuningan dan mengimbau agar para pemain skateboard untuk mengutamakan pejalan kaki saat bermain di trotoar. Terutama menerapkan protokol kesehatan.
 
"Serta taman-taman di Jakarta akan coba direvitalisasi dan dibangun fasilitas untuk bermain yang akan dibantu oleh komunitas skateboard," ujar Satria.

5. Trotoar tetap difungsikan untuk pejalan kaki

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Terlepas dari perbedaan sikapnya dengan Anies soal perizinan trotoar untuk bermain skateboard, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menambah tempat bermain skateboard. Dia mengklaim Anies sudah menyiapkan tempat dan trotoar tetap difungsikan untuk pejalan kaki.

"Sepeda sudah disiapkan oleh Pak Gubernur, motor sudah disiapkan, semua mendapat tempat kendaraan pribadi, transportasi umum, semua serba ditempatkan. Jadi pembangunan ini komprehensif. Semua harus patuh, taat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," kata dia.

"Kami Pemprov menyiapkan sarana prasarana yang terbaik, tidak hanya bagi skateboard tapi bagi semua," ujarnya lagi.

Baca Juga: Anies Resmikan Taman Dukuh Atas, Ada Tempat Bermain Skateboard Loh!

6. Aturan tentang trotoar dalam Undang-Undang

Begini Beda Pernyataan Anies Riza soal Bermain Skateboard di Trotoar Kondisi Trotoar Pasca Banjir di daerah Kemang, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Aturan yang menuliskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki termaktub dalam beberapa produk hukum, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006, tepatnya pada Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Aturan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki juga termaktub Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 

Sanksi terkait penggunaan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki juga termaktub dalam dua pasal, yakni:

Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya