Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur di RS DKI Jakarta

Lewat situs Dinkes atau situs resmi COVID-19 DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta kian melonjak dalam beberapa hari terakhir. Keterpakaian tempat tidur di sejumlah fasilitas umum jadi salah satu faktor penentu bagaimana penanganan COVID-19 bisa berlangsung selain seseorang melakukan isolasi mandiri. 

Bentuk antisipasi jika terkonfirmasi COVID-19 bisa dilakukan seseorang dengan mengecek secara berkala ketersediaan tempat tidur COVID-19 di rumah sakit rujukan yang ada di DKI Jakarta.

Warga Jakarta bisa mengecek ketersediaan tempat tidur isolasi dan intensive care unit (ICU) lewat laman https://eis.dinkes.jakarta.go.id/eis/

1. Sebelum mengakses situs, perhatikan hal ini

Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur di RS DKI JakartaSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelum mengakses dashboard manajemen tempat tidur untuk COVID-19 di DKI Jakarta ada beberapa hal yang perlu dipahami.

  • Data yang ditampilkan bertujuan untuk memberi informasi ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 dari seluruh Rumah Sakit di Jakarta.
  • Informasi dalam situs ini dikirim oleh Rumah Sakit di Jakarta dengan metode integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dengan Dashboard Dinas Ksehatan Provinsi DKI Jakarta.
  • Penanggung jawab informasi yang ditampilkan, baik itu sisi keakuratan, kecepatan pemutakhiran informasi dan lainnya tergantung pihak masing-masing rumah sakit.
  • Informasi dalam situs ini bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat sesuai dengan kondisi kebutuhan yang ada di tiap rumah sakit
  • Warga bisa mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit dengan nomor telepon yang sudah tertera di kolom tampilan ketersediaan.
  • Situs dari dari Dinkes DKI ini selalu menampilkan update informasi terakhir.

Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

2. Klik "Detail ketersediaan bed" untuk tau info dan nomor telepon RS

Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur di RS DKI JakartaIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Setelahnya, warga akan diminta persetujuan, jika setuju baru data ketersediaan tempat tidur bisa diakses.

Untuk mengetahui detil ketersedian tempat tidur di tiap rumah sakit di DKI Jakarta, warga bisa memilih menu "Detail Ketersediaan Bed", nanti di bagian ujung tabel akan terlihat update terakhir dan nomor telepon rumah sakit yang bisa dihubungi.

3. Ketersediaan ICU tekanan negatif dengan ventilator tinggal 9 persen

Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur di RS DKI JakartaIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Dinkes DKI Jakarta dalam situs tersebut melampirkan data ketersedian tempat tidur perawatan COVID-19 yang dibagi dalam beberapa jenis.

Melansir dari situs tersebut, hingga Rabu (16/6/2021) pukul 13.56 WIB, total ketersedian tempat tidur ICU tekanan negatif dengan ventilator di DKI tinggal 9 persen dari total kapasitas 222 tempat tidur, artinya tinggal tersisa 19 tempat tidur.

Kemudian untuk ketersediaan ICU tekanan negatif tanpa ventilator tingga 24 unit dari total 82, artinya tersisa 29 persen saja. Selanjutnya, untuk ketersedian tempat tidur ICU tanpa tekanan negatif tanpa ventilator, tersisa 10 dari 50 tempat, artinya 80 persen kapasitas sudah diisi.

4. Kerersedian ruang isolasi tekanan negatif tinggal 18 persen

Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur di RS DKI JakartaIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Informasi selanjutnya adalah terkait ketersediaan isolasi tekanan negatif di Jakarta saat ini mencapai 246 dari 1.380 tempat, sisanya hanya 18 persen.

Kemudian untuk isolasi tanpa tekanan negatif, kapasitasnya tinggal 19 persen, yakni 360 dari 1.904 tempat tidur.

Informasi ini juga bisa diakses melalui situs resmi COVID-19 di DKI Jakarta yakni https://corona.jakarta.go.id/id/ketersediaan-tempat-tidur .

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Kota Bogor Kembali Lakukan Pengetatan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya