Begini Cara Jaksa Pinangki Hamburkan Uang Suap dari Joko Tjandra

Beli mobil mewah, oplas, hingga tukarkan dolar AS ke rupiah

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan soal kasus suap yang diberikan padanya dari Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Joko yang kala itu masih buron tidak eksekusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bagaimana cara Jaksa Pinangki menghilangkan asal usul harta kekayaannya, salah satunya dengan membelanjakan uang suap dari Joko Tjandra. Diketahui Pinangki telah menerima sebagian dari uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra, yakni sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki,

Berikut adalah daftarnya.

1. Pinangki beli mobil, sewa apartemen hingga bayar dokter kecantikan

Begini Cara Jaksa Pinangki Hamburkan Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah harta benda pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta
4. Pembayaran dokter homecare atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

Baca Juga: Mewah! Ini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki dari Uang Suap

2. Sopir Pinangki diminta tukarkan uang hingga Rp3,9 miliar

Begini Cara Jaksa Pinangki Hamburkan Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki juga sudah menukarkan uang pecahan dolar AS sebesar US$337.600 ke dalam kurs rupiah dengan nilai tukar mencapai Rp4.753.829.000 di money changer, uang itu dia tukar dengan nama sopirnya yakni, Sugiarto dan nama Dede Muryadi Sairih.

Sopirnya yakni Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS tak boleh lebih dari Rp500 juta agar tidak terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sugiarto menukarkan uang dolar tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 hingga 10 Maret 2020 dengan total penukaran sebanyak US$280 ribu atau setara dengan Rp3.908.408.000.

3. Minta anak buah suaminya untuk tukar uang

Begini Cara Jaksa Pinangki Hamburkan Uang Suap dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pinangki turut meminta agar sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang sebesar US$10 ribu atau setara dengan Rp147,1 juta, melalui stafnya yang merupakan anggota Polri yakni Beni Sastrawan.

"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar US$337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas jaksa.

Baca Juga: [FOTO] Jaksa Pinangki Tampil Serba Pink di Sidang Perdana Kasus Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya