Bejat, Pria di Ambon Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu Kandungnya

Ibu korban sempat memaafkan pelaku dan tidak melapor

Jakarta, IDN Times -  Seorang ayah di Ambon, Maluku, tega memperkosa lima anak kandung dan dua cucu kandungnya sendiri. Kasus ini pun langsung ikut disorot Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Bintang mendorong agar aparat penegak hukum tak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal. Menteri PPPA juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban.

“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” kata Bintang dalam keterangan resminya, dilansir Senin (20/6/2022).

Dalam kaitan penanganan hukum, dia menegaskan pelaku harus dihukum maksimal, mengingat banyaknya korban dan mereka adalah anak dan cucu kandung pelaku sendiri. Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. 

“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban,” kata Bintang.

1. Pelaku sudah ditahan oleh polisi

Bejat, Pria di Ambon Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu KandungnyaIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Tim SAPA 129 sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Maluku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Ambon guna mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kota Ambon dan pelakunya telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh polisi. 

Baca Juga: Motif Pria Sekap Remaja di Lemari Karena Tak Bisa Perkosa Korban

2. RH sudah lakukan pemerkosaan dari anak pertama hingga kelima

Bejat, Pria di Ambon Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu Kandungnyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan, dari laporan dari UPTD PPA Maluku, pelaku (RH) telah melakukan perbuatan keji itu dalam rentang waktu yang lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima. 

Perbuatannya sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkan tindakan kejahatan itu kepada polisi. Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak. 

“Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan juga kepada dua cucu dari anak pertamanya, yang masih berusia lima dan enam tahun,” kata Nahar. 

Baca Juga: Viral! Hakim Vonis Pria Usia 50 Perkosa Remaja, Anak: Kami Difitnah

3. Kekejian pelaku terungkap saat cucu korban berani membongkarnya

Bejat, Pria di Ambon Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu KandungnyaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan saat malam pertama dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Kejahatan RH akhirnya terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengami sakit pada kemaluannya.

Akhirnya sang cucu mengakui pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami. Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya, yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh ayah kandungnya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

4. Ajak orangtua berani laporkan kasus kekerasan seksual pada anak

Bejat, Pria di Ambon Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu KandungnyaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nahar meminta orangtua yang mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual agar berani melaporkan hal itu, serta perlu pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

Kalau tidak lapor, kata Nahar, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. Hal itu untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya