Belanja Online Bikin Sampah Plastik Meningkat saat Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan memang ada peningkatan sampah plastik saat pandemik COVID-19 ini. Menurut dia ini adalah efek dari peningkatan frekuensi belanja daring yang banyak menggunakan plastik untuk membungkus barang atau makanan.
"Selama pandemik ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji atau pun belanja online berbentuk paket," kata Andono dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Dia menjelaskan timbunan sampah pada akhir tahun 2019 di Jakarta mencapai 7.702 ton per hari yang masuk ke Tempat pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebanyak 34 persen akumulasi sampah di TPST Bantar Gebang adalah sampah plastik.
1. Imbau agar masyarakat bisa kurangi sampah plastik
Dia mengimbau agar masyarakat bisa membantu mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tip belanja daring yang ramah lingkungan. Konsumen bisa membeli barang-barang dari pedagang yang menjajakan produknya tanpa pembungkus plastik atau meminta penjual mengurangi bungkus plastik.
"Membeli barang dalam kemasan besar atau satuan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ujarnya.
Baca Juga: Selama PSBB, Jumlah Sampah di DKI Menurun tapi Komposisi Plastik Naik
2. Sampah plastik lama terdekomposisi
Editor’s picks
Walau pun dahulu kantong plastik dibuat untuk menggantikan kantong kertas yang berakibat pada penggundulan hutan, Andono merasa kini penggunaan plastik bisa dibatasi.
Dia menjelaskan bahwa plastik setelah digunakan sekali akan menjadi sampah dan membutuhkan waktu lama untuk bisa terdekomposisi secara alamiah.
"Bahkan cenderung menjadi mikroplastik yang potensial dimakan biota air atau laut dan akhirnya dikonsumsi manusia," ujarnya.
3. DKI Jakarta akan tetapkan larangan penggunaan plastik mulai besok
Berkaitan dengan isu plastik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Aturan ini, kata Andono, akan mulai dijalankan 1 Juli 2020.
Sejumlah sosialisasi sudah dilaksanakan agar pelaku usaha dan pelanggan tidak lagi menggunakan kantong belanja sekali pakai atau plastik. Menurut Andono kebijakan ini bisa mengurangi sampah sekaligus pengeluaran biaya pelaku usaha untuk menyediakan kantong belanja.
"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang dapat digunakan berulang kali," kata dia.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang per 1 Juli, Dinas LHK DKI Beri Respons