Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak Serius

Luhut disebut tak mau membuktikan jika tak datang

Jakarta, IDN Times - Pengacara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar, Muhammad Isnur, mengatakan, kehadiran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang kasus yang dia laporkan adalah untuk memberikan keterangan soal tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dialaminya.

Namun, Isnur merasa, Luhut tidak serius jika dia tak hadir dalam sidang kasus yang dilaporkannya itu. Dia juga menilai, jika Luhut tak datang di sidang, maka Luhut dinilai tak mau membuktikan kasus pencemaran baik terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

"Keterangan saksi itu adalah apa yang disampaikan di ruang sidang dan tuduhan pencemaran nama baik itu harus dilaporkan serta diberikan keterangan langsung oleh pelapor. Jika dia tidak datang, berarti dia tidak mau membuktikan apa yang hendak dia laporkan. Berarti Luhut tidak menganggap serius," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (28/5/2023) malam.

Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fatia-Haris, Luhut Belum Pasti Hadir 

1. Ingin melihat kekuatan jaksa di hadapan Luhut

Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak SeriusAgenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Pada Senin (29/5/2023), Luhut dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan, Luhut sedang bertugas di luar negeri dan belum bisa dipastikan apakah akan hadir dalam sidang.

Isnur mengatakan, upaya menghadirkan Luhut dalam ruang sidang berkenaan dengan kewenangan jaksa. Dia akan melihat apakah jaksa mempunyai kekuatan di hadapan Luhut.

"Ini kan tentang kewenangan jaksa. Jadi kita lihat apakah jaksa punya kekuatan di hadapan Luhut," katanya

Baca Juga: Fatia: Luhut Harus Datang Jadi Saksi Sidang Tanpa Embel-embel Jabatan

2. Akan ajukan penjadwalan ulang jika berhalangan hadir

Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak SeriusMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (Instagram.com/luhut.pandjaitan)

Meski demikian, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, jika kliennya itu tak bisa hadir dalam proses agenda pemeriksaan saksi pelapor, maka pihaknya bakal mengajukan penjadwalan ulang kepada pengadilan.

"Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar. Kemudian saya masih nunggu, kalau bisa hadir tentu akan kami upayakan untuk bisa menghadiri persidangan. Namun kalau tidak keburu, kami akan meminta dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan beliau," kata Juniver saat dikonfirmasi awak media, Minggu malam.

Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja

3. Sebut Luhut akan ikuti proses sidang sebagai saksi

Belum Pasti Datang ke Sidang Fatia-Haris, Luhut Disebut Tak SeriusMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski demikan, Juniver mengatakan bahwa Luhut pasti akan hadir mengikuti proses persidangan dengan terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.

"Yang pasti, beliau pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor," katanya.

Pada 2021, Luhut Binsar Padjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait kritikan mereka terhadap dirinya di tayangan video YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Eksepsi Fatia-Haris pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Ditolak 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya