Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan

Pinangki dengarkan tanggapan JPU atas nota keberatannya

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Rabu (21/10/2020).

Pinangki hadir dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dia hadir dengan mengenakan busana muslim syar'i berwarna biru tua, lengkap dengan rompi tahanan berwarna pink yang dilepas saat agenda persidangan dimulai.

Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu, 23 September 2020, penampilan Pinangki juga mencuri perhatian, dia mengenakan setelan gamis dan kerudung merah muda.

Baca Juga: Kekayaan Mencapai Rp6,8 Miliar, Ini Asal-usul Harta Jaksa Pinangki

1. Jaksa tegaskan dakwaan Pinangki terbukti sah

Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi SorotanPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pinangki adalah jaksa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Pinangki. Eksepsi tersebut telah dibacakan kuasa hukumnya Rabu, 30 September 2020.

"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama PN Jakpus, Rabu (21/10/2020).

Hakim menilai dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP, yang dibacakan pada sidang perdana Pinangki, Rabu 23 September 2020.

"Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa lagi.

Artinya, Jaksa meminta Hakim untuk terus melanjutkan perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA atas nama Pinangki Sinar Malasari ini.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Keberatan Didakwa Melakukan Permufakatan Jahat 

2. Pengacara Pinangki sebut dakwaan tidak jelas

Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi SorotanPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menanggapi jalannya sidang hari ini, Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya masih tidak mengerti dan menganggap dakwaan jaksa tidak jelas.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami, yaitu tidak jelasnya kapan, Pinangki ini terima uang dari katanya Andi Irfan Jaya, kami menyampaikan keberatan itu, karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang," kata dia kepada awak media, di PN Jakpus.

3. Didakwa terima suap hingga Rp7,4 miliar

Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi SorotanPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, saat mengurus fatwa di MA. Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$ 500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Pinangki.

Pinangki juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdananya.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa.

Baca Juga: ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komjak, Kenapa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya