Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes Polri

IPW minta Presiden Jokowi bentuk tim pencari fakta

Jakarta, IDN Times - Ulah buronan korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra belum sepenuhnya berakhir setelah Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri karena terbukti bersalah membuat surat sakti. Sebelumnya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang mencetak e-KTP atas nama Djoko Tjandra juga dicopot dari jabatannya.

Kini publik digemparkan dengan beredarnya Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri teregister dengan nomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes dan diteken oleh dr. Hambektanuhita yang dituliskan sebagai pembinaan pada 19 Juni 2020 dan diberi stempel Pusdokkes Polri. 

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya persekongkolan besar dikalangan pejabat kepolisian untuk melindungi Djoko Tjandra.

"Kenapa IPW mengatakan ada persekongkolan jahat, karena sebagai buronan Joko Candra dengan mudah mendapat keistimewaan dan karpet merah dari institusi kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

1. Ada tiga lembaga Polri yang diduga beri karpet merah pada buron kakap Djoko Tjandra

Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes PolriSurat keterangan pemeriksaan COVID-19 Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Neta menjelaskan bahwa penerbitan surat itu menambah deretan keterlibatan Polri untuk membantu buronan Djoko Tjandra bebas berlalu-lalang di Indonesia, sementara hukum masih harus menjeratnya.

"Setidaknya ada tiga lembaga di Polri yg memberi karpet merah padanya, yakni NCB Interpol Indonesia, Bareskrim dan Dokkes Polri," kata dia.

Baca Juga: IPW Menduga Red Notice Buronan Djoko Tjandra Dihapus Oknum Kepolisian

2. Minta Presiden membentuk tim pencari fakta

Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes PolriRapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dengan adanya fakta-fakta ini, dia mengatakan tidak ada harapan banyak bahwa pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini sepenuhnya, tetapi dia berharap agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa turut serta dalam penyelesaian kasus buron Djoko Tjandra ini.

"Untuk itu Presiden Jokowi perlu mendorong dibentuknya tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera copot Kapolri maupun Bareskrim," ujarnya.

3. Dugaan keterlibatan dan pencopotan polisi di kasus Djoko Tjandra

Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes PolriFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Diberitakan IDN Times sebelumnya, Brigjen Pol Prasetyo Utomo angkat kaki dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNSBareskrim Polri setelah menerbitkan surat jalan dari Jakarta menuju ke Kalimantan Barat bagi Djoko Tjandra pada 19-22 Juni 2020. Surat itu dia teken pada 18 Juli 2020.

Dia dimutasi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, pencopotannya termuat dalam alam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. 

Selain itu, IPW juga mendesak agar Brigjen Nugroho Wibowo turut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Neta.

Baca Juga: ICW: Ada 6 Kejanggalan dalam Proses Masuk Djoko Tjandra ke Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya