Berikan Ruang Kerja Aman Kekerasan Seksual, Perusahaan Perlu SOP

Berikan juga pengetahuan pada pemberi kerja maupun pekerja

Jakarta, IDN Times - Data Survei Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1.173 responden atau sebanyak 70,93 persen responden pernah alami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Program Director Jakarta Feminist, Anindya Restuviani memaparkan, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan tempat kerja guna pastikan memastikan ruang kerja yang aman dari kekerasan seksual. Salah satunya adalah pentingnya pembuatan SOP.

“Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja,” ujarnya dalam agenda Diskusi 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender: Menciptakan Ruang Aman untuk Dukung Pekerja dan Pemberi Kerja, di Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

1. Korban tidak mau mengadukan kasusnya karena takut

Berikan Ruang Kerja Aman Kekerasan Seksual, Perusahaan Perlu SOPIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak menyampaikan pelecehan yang mereka alami.

Ada rasa khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja sehingga mereka memilih diam. Hal itu dianggap sangat mempengaruhi produktivitas hingga psikis pekerja, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha. 

Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

2. Upaya kolektif diperlukan agar sebuah isu menjadi prioritas

Berikan Ruang Kerja Aman Kekerasan Seksual, Perusahaan Perlu SOPDiskusi 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender: Menciptakan Ruang Aman untuk Dukung Pekerja dan Pemberi Kerja, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga diamini oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yan diwakili oleh An Nisaa Yovani.

Dia mengungkapkan upaya kolektif diperlukan agar sebuah isu menjadi prioritas. Edukasi dan ajakan bersuara serta bertindak, saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja.

"Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," ujarnya

3. Pelecehan seksual perempuan di tempat kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius

Berikan Ruang Kerja Aman Kekerasan Seksual, Perusahaan Perlu SOPIlustrasi Buffering (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian Program Analyst UN Women Indonesia Nunik Nurjanah juga berpendapat bahwa kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak.

"Karena itu, bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku usaha punya peran penting dalam melakukan perubahan salah satunya dengan membuat kebijakan yang mengubah norma dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, serta menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, bebas dari kekerasan.

Baca Juga: 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!

4. Gojek terapkan SOP tegas untuk pengemudi dan pelanggannya

Berikan Ruang Kerja Aman Kekerasan Seksual, Perusahaan Perlu SOPGojek meluncurkan 12 program kesejahteraan mitra driver. (Dok.Gojek)

Co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) Noval Auliady memaparkan langkah guna ciptakan ruang aman bagi pekerja salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya.

Inisiatif yang dilakukan bisa membawa kesadaran kolektif skala besar dan jadi contoh posiyif peran sektor swasta untuk ciptakan ruang publik yang aman.

“Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban. Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual, termasuk bagaimana menjadi active bystander atau orang yang secara aktif bertindak membantu korban saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang publik," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya