Berkas Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Sudah Lengkap

Kasus ini melibatkan 4 orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra, dari red notice Interpol telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, seluruh berkas yang lengkap tersebut meliputi empat tersangka dalam kasus ini yakni Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Joko Tjandra Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

1. Bareskrim dan Kejaksaan akan koordinasi terkait penyerahan barang bukti

Berkas Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Sudah LengkapKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Menurut Argo, berkas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Joko Tjandra dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada Selasa kemarin, 6 Oktober 2020.

Kini Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.

2. Berkas tahap I sempat dikembalikan

Berkas Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Sudah LengkapPetugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Bareskrim sebelumnya sudah melimpahkan berkas penyidikan tahap I kasus tersebut.

Namun, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19. Setelah diperbaiki, berkas itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada 21 September 2020.

3. Joko Tjandra terlibat dalam dua perkara berbeda

Berkas Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Sudah LengkapBerkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Selain itu, Bareskrim juga sudah lebih dulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Joko Tjandra sendiri terlibat dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan suap penghapusan namanya dari red notice Interpol

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sedangkan, dalam kasus penghapusan nama Joko Tjandra di red notice Interpol, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya