Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Rampung, 5.984 Lembar! 

Berkas perkara Brigjen Prasetijo Utomo saja 2.080 lembar

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu 3 tersangka, kasus dugaan suap surat jalan terpidana Joko Soegiarto Tjandra (JST).

Berkas ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas masing-masing tersangka terdiri dari ribuan lembar dengan total 5.984 lembar.

“Ada tiga berkas perkara. Pertama, berkas perkara milik JST. Kedua, milik ADK (Anita Dwi Kolopaking). Ketiga, milik PU (Brigjen Prasetijo Utomo),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko Tjandra

1. Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo hingga 2.080 lembar

Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Rampung, 5.984 Lembar! Rilis penyerahan berkas perkara Surat Jalan Joko Tjandra (YouTube/Divisi Humas Polri)

Awi menjelaskan, berkas perkara milik Joko Tjandra terdiri dari 1.879 lembar. Sedangkan, Anita Kolopaking mencapai 2.025 lembar. Selain itu, jangka waktu penahanannya juga diperpanjang mulai 28 Agustus hingga 6 Oktober.

Kemudian untuk lembar perkara Brigjen Prasetijo Utomo mencapai 2.080 lembar, penahanannya juga diperpanjang mulai 20 Agustus sampai 28 September.

2. Joko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Rampung, 5.984 Lembar! Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus surat jalan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, juga melibatkan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.

Joko dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

3. Dua jenderal polisi diduga terima suap dari Joko Tjandra

Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Rampung, 5.984 Lembar! Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Kasus ini juga menyeret tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap untuk memuluskan perjalanan Joko Tjandra saat jadi buronan.

Dua jenderal ini dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, dan terancam lima tahun penjara.

Namun, dalam kasus ini hanya Brigjen Prasetijo Utomo yang ditahan. Sedangkan Irjen Napoleon tak ditahan penyidik karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Napoleon dan Tommy Sumardi Tidak Ditahan, Ada Intervensi Kepentingan?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya