Berkas Perkara Petinggi KAMI Sudah Rampung, Segera Disidang

Berkas Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah P21

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan dan Jakarta, telah rampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melengkapi sejumlah berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara milik Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, dinyatakan lengkap pada 2 Desember 2020 dan sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Medan pada 2 Desember 2020.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020, dan tahap II pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: KAMI: Kepulangan Rizieq Shihab Bisa Menyelamatkan Perubahan Indonesia 

1. Berkas Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah P21

Berkas Perkara Petinggi KAMI Sudah Rampung, Segera DisidangIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa berkas perkara dua petinggi KAMI Jakarta yaitu Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga telah rampung dan naik ke tahap II. Kemudian untuk Anto Permana, berkas juga sudah dikirim ke Kejaksaan, namun masih menunggu apakah P21 atau P19 yang artinya berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020, sudah di tahap II pada 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II tanggal 10 Desember 2020," ujarnya.

2. Berkas Kingkin dan Videlia sudah tahap II

Berkas Perkara Petinggi KAMI Sudah Rampung, Segera DisidangIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan ini, Argo juga menjabarkan bahwa berkas perkara tersangka Dedi Wahyudi yang sempat P19 sudah dikembalikan ke Kejaksaan pada 30 November 2020.

Sedangkan, untuk tersangka Kingkin Anida juga berkasnya telah rampung atau P21 pada 18 November 2020 dan masuk tahap II pada 24 November 2020.

"Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 pada 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 November 2020," ujar Argo.

3. Kasus di Polda Kalimantan Barat juga sudah P21

Berkas Perkara Petinggi KAMI Sudah Rampung, Segera DisidangKadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Sementara itu, untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat yang menangani tersangka di bawah umur yakni Y juga sudah dilakukan diversi, kemudian tersangka Edy Bahtiar berkasnya juga telah P21 pada 16 November 2020.

Seluruh tersangka ini dijerat dengan  Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Petinggi KAMI Ahmad Yani Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya