Bermunculan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19, Apa Kata Kemenkes?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam pemberlakukan PPKM Darurat, yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada aturan bahwa naik pesawat, bus, dan kereta harus menunjukkan surat sudah vaksin, setidaknya vaksin pertama.
Diam-diam hal ini ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksinasi. Hal ini terlihat di e-commerce atau lokapasar, jasa cetak kartu vaksin banyak bermunculan. Harganya pun bervariasi, bahkan ada yang memberikan harga di bawah Rp5 ribu.
Cetak kartu vaksin yang dimaksud adalah menjadikan sertifikat vaksin seperti kartu seukuran KTP.
Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan kartu mungkin saja dilakukan asal tidak memalsukan data. "Karena kalau buat palsu itu pasti melanggar aturan, bisa dipidana," ujar dia kepada IDN Times, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Perjalanan Kini Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturannya!
1. Tiap individu punya kode QRnya masing-masing
Namun Nadia mengatakan, jangan sampai ada yang memperjualbelikan surat vaksin untuk dijadikan ID seperti yang ada di e-commerce. Menurutnya, mencetak kartu vaksin merupakan hak masing-masing penerima vaksin. Lagi pula, di sertifikat vaksin sudah ada Quick Response Code atau QR code yang dapat dipindai dan berisi data diri.
"Ya itu sudah inividu masing-masing ya, tapi artinya QR codenya bisa dicek dan betul data vaksinasi sudah ada," ujar dia.
2. Menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin menjadi seperti KTP atau ATM
Dari penelusuran IDN Times, sejumlah penjual di aplikasi e-commerce menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin menjadi bentuk seperti ATM atau KTP. Namun, penjual menuliskan catatan bahwa mereka tidak menerima edit dokumen negara apapun termasuk vaksin, hanya menyediakan jasa cetak saja.
Beberapa penjual lainnya juga menyertakan catatan bahwa file hanya bisa mereka terima, jika pembeli mengirimkan link asli sertifikat melalui website atau SMS peduli lindungi.
3. Sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan
Sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat perjalanan di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Calon pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama
Masyarakat yang sudah vaksin biasanya akan mendapat sertifikat tertulis atau dalam bentuk SMS dan bisa dicetak menjadi kartu vaksin dari link SMS 1199 atau aplikasi peduli lindungi, dan laman pedulilindungi.id.
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia