Bersih-bersih Polri, Idham Azis Janjikan Kasus Joko Tjandra Tuntas

Semua yang terlibat kasus Djoko Tjandra disikat

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai menuntaskan sengkarut kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan sejumlah jenderal polisi. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan bahwa hal ini adalah bentuk komitmen dari Polri.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/10/2020)

1. Polri berjanji tidak pandang bulu

Bersih-bersih Polri, Idham Azis Janjikan Kasus Joko Tjandra TuntasKapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Idham menjelaskan bahwa pihaknya bersikap transparan dalam kasus ini. Salah satu buktinya, kata dia, adalah dua jenderal polisi yang terkait dalam kasus ini tetap 'disikat' oleh Polri. Mereka yang dimaksud adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata dia.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

2. Kasus suap red notice juga seret seorang pengusaha

Bersih-bersih Polri, Idham Azis Janjikan Kasus Joko Tjandra TuntasJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sengkarut kasus Djoko Tjandra ini menyeret berbagai pihak. Salah satunya adalah kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice interpol. Djoko diduga memberikan sejumlah uang pada dua jenderal polisi agar bisa  menghilangkan namanya di red notice.

Untuk kasus red notice ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

3. Kasus surat jalan hingga pengurusan fatwa MA

Bersih-bersih Polri, Idham Azis Janjikan Kasus Joko Tjandra TuntasJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Kasus berikutnya yakni kasus surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra yang masih menyeret nama Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Djoko yakni Anita Kolopaking.

Untuk kasus yang diusut Kejagung sendiri, menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan tersangka karena menawarkan jasa pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Kedua kasus itu pun juga sudah dilimpahkan Polri ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dalam kasus ini pun telah diserahkan Polri ke jaksa

Baca Juga: Diduga Menghapus Red Notice Djoko Tjandra, Siapa Sih Brigjen Nugroho?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya