Besok 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa Bareskrim

Ada lima tukang yang terjerat kasus kebakaran Kejagung

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa 27 Oktober 2020.

"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa, 27 Oktober, pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran Kejagung

1. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik gabungan

Besok 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa BareskrimKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) dan Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sambo menjelaskan pemeriksaan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung ini akan dilakukan tim penyidik gabungan.

Dia menyebutkan tim tersebut terdiri dari Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan akan dilakukan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri.

2. Ada lima tukang bangunan merokok saat renovasi ruangan

Besok 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa BareskrimAhli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka yang bertanggung jawab karena dianggap lalai hingga gedung Kejagung terbakar. Argo menjelaskan penyidik sudah mengambil keterangan 131 orang, dan 64 di antaranya dijadikan saksi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono merinci delapan tersangka tersebut, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM. 

"Tadi dijelaskan seharusnya dia itu (UAM) seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata Argo.

Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Kebakaran terjadi karena kealpaan atau kelalaian lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejagung, kemudian api yang berasal dari lantai enam gedung Kejagung cepat menyebar ke lantai di bawah.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

3. MAKI minta Polri rekonstruksi kasus ini

Besok 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa BareskrimKadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mempertanyakan mengapa puntung rokok bisa membakar gedung tersebut. Dia pun meminta Polri melakukan rekonstruksi secara terbuka, serta dapat diliput media massa.

"Apa yang terjadi hari itu mulai misalnya jam 12 atau mulai pagi, terus kemudian apa yang mereka kerjakan sampai titik pada saat mulai adanya kebakaran. Misalnya puntung rokok bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan, tentu kan bisa padam," kata Boyamin kepada IDN Times, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Tertutup

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya