Besok Bareskrim Kembali Panggil Eks Danjen Kopassus Soenarko

Soenarko ditangkap terkait dugaan penyelundupan senpi ilegal

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya dia dipanggil untuk dimintai kesaksian lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. Namun, dia absen dan meminta penjadwalan ulang.

"Agendanya besok (Selasa), saya sudah tanya penyidik. Kita tunggu saya ya. Seperti biasa, penyidik biasanya antara jam 9 ya, kita tunggu saja. Normatifnya begitu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020).

1. Soenarko tidak hadir karena sedang medical check up di RS

Besok Bareskrim Kembali Panggil Eks Danjen Kopassus SoenarkoIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Soenarko seharusnya hadir pada Jumat, 16 Oktober 2020 namun penasihat hukumnya, Fery Firman menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa kliennya meminta perubahan jadwal pemeriksaan.

"Tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah, PH (penasihat hukum) mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Mengenal Sosok Soenarko, Terduga Penyelundup Senjata pada Aksi 22 Mei

2. Pemanggilan dalam rangka kepastian hukum

Besok Bareskrim Kembali Panggil Eks Danjen Kopassus SoenarkoKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri mengatakan bahwa pemanggilan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu berkaitan dalam rangka kepastian hukum.

"Terkait itu, seperti kemarin disampaikan Dirtipidum (pemanggilan) untuk kepastian hukum," kata Awi, Jumat.

3. Melanggar UU tentang senjata api

Besok Bareskrim Kembali Panggil Eks Danjen Kopassus SoenarkoSenjata Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) yang disita TNI (Dok.TNI)

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, pada 21 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Dia ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam kasus aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI yang berujung pada kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 dan diduga berperan menyelundupkan senjata dalam peristiwa itu.

Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang Senjata Api.

Baca Juga: Kontroversi Penangguhan Soenarko, Pakar Hukum: Itu Bukan Intervensi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya