Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!

Pembukaan dilakukan bertahap, udah gak sabaran ya?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan, wisata, pusat kebugaran dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta akan dibuka kembali secara bertahap. 

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani  oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020.

1. Telah dibuka secara bertahap sejak 14 Agustus

Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!Ilustrasi Olahraga di Gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam SK tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjelaskan jenis-jenis usaha di sektor hiburan dan pariwisata yang sudah boleh dibuka sejak 14-27 Agustus 2020.

Salah satu dalam daftar itu terlihat bahwa bioskop, tempat kebugaran dan kolam renang sudah bisa digunakan kembali.

Baca Juga: Anies: Terbukti, DKI Selalu Lebih Cepat dari Nasional Tangani COVID-19

2. Daftar lengkap jenis kegiatan dan tempat yang diizinkan beroperasi kembali

Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!Ilustrasi Bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Berikut adalah daftar lengkap jenis kegiatan atau aktivitas yang bisa kembali dilakukan di tengah PSBB masa transisi DKI Jakarta.

  • Hotel/Akomodasi
  • Restoran/Rumah Makan, Cafe
  • Kawasan Pariwisata
  • Taman Margasatwa/Kebun Binatang
  • Museum dan Galeri
  • Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu
  • Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
  • Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
  • Golf dan DrivingRange
  • Pertunjukkan di Ruang 14 Agustus 2020 -
  • Produksi Film
  • Corporate Event
  • Meeting/Seminar/Workshop
  • Pemutaran Film (Bioskop)
  • Pusat Kesegaran Jasmani  (Gym/Fitness Center)
  • Bola Sodok/ Billiard 
  • Bola Gelinding/ Bowling 
  • Seluncur/ lce Skating
  • Taman Rekreasi Keluarga (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
  • Kolam Renang dan Water Park 
  • Lapangan Tennis 
  • Kolam Pemancingan 
  • Akad Nikah di dalam gedung

3. Kapasitas akan dibatasi dan perlu memperhatikan usia pengunjung dan pekerja

Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!IDN Times/Feny Maulia Agustin

Namun ada sejumlah aturan yang diikutsertakan, sejumlah tempat wisata dan kegiatan itu bisa dilakukan dengan catatan bahwa pekerja dan pengunjung yang hadir maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, anak berusia di bawah 9 tahun dan orang usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Untuk akad nikah di dalam gedung, jumlah orang yang bisa ikut serta maksimal hanya 30 orang.

Sedangkan untuk salon atau barbershop, hanya diperbolehkan melaksanakan
perawatan rambut.

Restoran, rumah makan dan kafe juga hanya boleh diperbolehkan melaksanakan
pertunjukan musik jenis akustik.

Baca Juga: Pelanggaran Masih Merajalela, DKI Raup Rp2,87 Miliar dari Denda PSBB

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya