Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir Tersangka

Kasus ini menimpa atlet E-sport Winda Lunardi dan ibunya

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BMI) Cipulir berinisial AT sebagai tersangka, kasus hilangnya saldo rekening tabungan seorang atlet E-Sport Winda Lunardi serta ibunya, Floretta Lizzy Wiguna, sebesar Rp20,879 miliar.

"Terkait dengan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPPU), Betul Bareskrim Polri telah menangani LP: Nomor  LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020 tentang dugaan TP (tindak pidana) perbankan dan TP pencucian uang dengan tersangka AT selaku BM/Kepala KCP Cipulir PT Bank MI Jakarta Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline

1. Modus operandi yang dilakukan AT

Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir TersangkaAtlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Awi menjelaskan modus operandi kasus ini dilakukan dengan cara menarik uang nasabah dari rekening tanpa izin, lalu ditransfer kepada teman-teman tersangka untuk diputar, dengan harapan mendapatkan keuntungan.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang," kata dia.

2. Penyidik sudah sita aset tersangka

Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir TersangkaIlustrasi penukaran uang. ANTARA FOTO/Jojon

Saat ini, polisi masih melakukan proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset, yaitu beberapa mobil, tanah, dan bangunan serta masih menelusuri aset lainnya.

3. AT terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir TersangkaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Penyidik juga akan memeriksa tersangka yang kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. "Semoga dalam waktu dekat segera tahap l," kata Awi.

Tersangka AT disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp5-100 miliar.

AT juga melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

4. Saldo rekening dikuras, hanya tersisa ratusan ribu rupiah

Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir TersangkaANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Melansir ANTARA, atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floretta Lizzy Wiguna, sudah menabung di Maybank sejak 2015 di dua rekening yang terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang mereka sudah mencapai Rp20 miliar lebih.

“Totalnya Rp20 miliar, dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar,” ujar kuas hukum Winda, Joey Pattinasarany.

Namun, uang tabungan itu raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening ibu Winda, dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang ini diketahui mereka saat keduanya akan menarik dana di Maybank pada Februari 2020, tetapi ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Laporan ini kemudian dibuat Herman Lunardi selaku ayah Winda pada 8 Mei 2020. Melalui akun Instagram pribadinya, @evos.earl, Winda mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terkait kasus ini.

“Terima kasih untuk perhatian dan dukungan dari teman-teman semua. Kami sekeluarga mohon doa-nya agar masalah ini segera ada penyelesaiannya,” kata dia, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke Kejati

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya