Bocah 13 Tahun di Kubu Raya Dicabuli Berkali-kali oleh Teman Ayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pencabulan anak 13 tahun terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelakunya adalah teman ayah korban (49).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, lingkungan terdekat anak seharusnya jadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kemen PPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak korban di Kubu Raya, yang dilakukan oleh teman ayahnya sendiri. Lingkungan terdekat korban seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa
1. Kekerasan seksual bahkan terjadi di rumah korban
Kekerasan seksual ini terjadi di rumah korban, dan pelakunya adalah orang terdekat orang tua dan korban.
Nahar mengatakan, Kemen PPPA mendorong agar berbagai pihak dapat ikut serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar korban dapat pulih dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.
2. Disodomi lebih dari satu kali
Editor’s picks
Kasus pencabulan pada anak 13 tahun di Kubu Raya bermula saat anak korban mengeluh sakit di bagian anusnya kepada bibinya. Korban mengaku diancam pelaku dan disodomi lebih dari satu kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Terkait dengan hal tersebut, Kemen PPPA juga menyarankan penyidik menggunakan unsur pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan menerapkan ancamannya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
3. Sudah ada upaya penanganan psikologis bagi korban
Dia menjelaskan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kubu Raya agar pendampingan hukum dilaksanakan.
“Berdasarkan koordinasi, pihak korban dan keluarga didampingi oleh UPTD PPA telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada Jumat, 23 September 2022. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berlanjut,” kata Nahar.
Upaya pendampingan psikologis juga telah diberikan di Polres setempat dan kondisi korban sudah tidak merasa takut lagi pasca pelaku diamankan.
4. Berani laporkan kekerasan seksual ke nomor ini
Nahar mengimbau orang tua dan orang terdekat untuk mengawasi dan mendampingi anak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat atau menyaksikan kasus kekerasan dialami oleh perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya, dapat melaporkan ke call center SAPA 129 atau melalui WhatApp 081 111 129 129.